Nasib PKL Bambu Kuning Makin Tak Jelas

Nasib pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bambu Kuning yang digusur 2010 lalu makin tak jelas. Pedagang tetap menagih janji Pemkot untuk memberikan lahan berdagang, sedangkan Pemkot merasa tak pernah berjanji dan tak bisa memberi solusi.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandar Lampung Khasrian Anwar, saat ini Pemkot belum bisa memberi jalan keluar apapun soal permintaan 210 PKL itu. “Ya, sesuai dengan pernyataan Pak Sekda. Pak Wali Kota belum pernah berjanji, jadi kami belum bisa berbuat apa-apa,” kata Khasrian di kantor Pemkot, Jumat (14-6).

Khasrian menambahkan renovasi Pasar Bambu Kuning yang direncanakan sejak 2010 kemungkinan baru akan dilakukan tahun ini. Setelah direnovasi, ujar dia, ada kemungkinan 210 PKL yang kini tak ada tempat berdagang diberikan lapak.

Apalagi, Pasar Bambu Kuning rencananya bakal dibangun tiga lantai, jadi akan ada banyak ruang bagi pedagang di Bandar Lampung. “Akan kami tata ulang penempatan PKL di Bambu Kuning terutama di lantai II dan III,” ujarnya.

Mediasi PKL dan Pemkot
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan memediasi PKL Pasar Bambu Kuning dan Pemkot Bandar Lampung terkait 210 PKL yang belum memiliki tempat berdagang.

Menurut Direktur LBH Wahrul Fauzi Silalahi, saat ini 210 PKL banyak yang berhenti berdagang karena mereka tidak bisa menempati kembali lokasi berdagang yang lama.
Bahkan, banyak juga yang terpaksa berjualan keliling dari kampung ke kampung untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya pikir pertemuan ini harus segera dilakukan untuk menyinergiskan proram pembangunan Wali Kota dengan dan kepentingan hak hidup PKL,” kata Wahrul di kantor LBH kemarin.

LBH Bandar Lampung juga mendorong Pemkot untuk menjalankan Pasal 13 UU 9/1995 tentang Usaha Kecil yang berisi pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan.
Dalam UU itu juga tertera agar pemerintah menentukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima.

Selain itu, kata Wahrul, ada juga regulasi nasional melalui SKB 3 menteri untuk mendorong kesejahteraan dan perlindungan bagi pedagang kaki lima. “Ini harus di sinergikan dengan program pemerintah daerah kabupaten kota tentang PKL,” ujar dia.
Untuk itu, Senin (17-6) mendatang LBH akan mengajukan surat ke Wali Kota Bandar Lampung untuk bermusyawarah secara subtansi dan demokratis dengan PKL yang kini jadi pengangguran.

“Pak Herman harus bisa membuktikan bahwa dirinya wali kota yang pro terhadap wong cilik seperti janjinya saat kampanye. Kami yakin beliau bisa menata PKL dengan baik dan berkeadilan,” kata Wahrul.

 

Sumber : lampost.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *