Paralegal Pemilu yang di bentuk LBH Jakarta Menyoroti Gagalnya Penegakan Hukum Pemilu

Paralegal Pemilu yang dibentuk oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Perludem menilai, saat ini penegakan hukum Pemilu 2014 telah gagal. Alasannya, kepolisian telah memberhentikan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran Pemilu 2014 dari hasil kajian Badan Pengawas Pemilu.

“Pada tanggal 3 Januari lalu Paralegal Pemilu yang melaporkan salah satu partai politik yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye disalah satu televisi. Bawaslu telah melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 10 Januari dengan kesimpulan iklan partai tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang zona waktu kampanye Pemilu,” ucap Ketua LBH Jakarta Tigor Hutapea di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Namun demikian, pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan. “Dalam SP3 tersebut Mabes Polri menyatakan demi hukum dihentikan penyidikannya,” ujarnya.

Dalam penghentian kasus tersebut kami berpendapat pertama penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan karena daluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut.

“Kasus yang dilaporkan Paralegal Pemilu belum kadaluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia,” katanya.

Kedua, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri Patut diduga belum dilakukan sesuai dengan prosedur Perkap No. 14 Tahun 2012 Pasal 76 ayat 2 mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang kami peroleh, kami tidak melihat adanya penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Menurut Tigor, penghentian penyelidikan seperti ini bukan yang pertama kali di Mabes Polri. Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan kasus pidana kampanye yang dilaporkan Perludem atas partai lainnya.

“Bawaslu sendiri juga berdiam diri atas penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri, seharusnya Bawaslu sebagai pelapor mempertanyakan penghentian penyidikan bukan mendiamkan. Bawaslu belum menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum Pemilu,” katanya.

Dia menambahkan, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri dan ketidakseriusan Bawaslu akan membuat penegakkan hukum pemilu menjadi mandul. Kedepan pelanggaran-pelanggaran bisa saja terjadi tanpa ada penegakkan hukum, sangat menyedihkan pelanggaran terjadi disaat pesta Demokrasi.

“LBH Jakarta, Perludem dan Paralegal Pemilu kecewa atas penegakkan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu dan Kepolisian, padahal anggaran untuk penegakkan hukum pemilu cukup besar dianggarkan,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengambil beberapa langkah menindaklanjuti hal tersebut. Pertama, melakukan somasi ke Mabes Polri mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan.

“Kedua, melaporkan Penyidik kasus ini ke bagian pengawasan kepolisian karena menyalahi aturan. Ketiga, melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memohon Pengadilan menetapkan penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak sah dan kasus dilanjutkan,” katanya.

Keempat, menuntut Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sungguh sungguh menegakkan hukum pemilu. Karena setiap tahapan pemilu adalah penting untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *