Pelaporan Anggota PPLP Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Dua orang pemuda anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) warga Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo dipanggil ke Polres Kulonprogo, Senin (26/8). Pemanggilan itu terkait laporan terhadap mereka karena diduga mengganggu pengajian Nuzulul Quran di Masjid Al Bayati, Dusun I Bugel, Kamis (1/8) malam silam.

Menanggapi pemanggilan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menjadi pendamping PPLP menilai ada sejumlah kejanggalan. Bahkan kasus itu disinyalir sebagai bentuk kriminalisasi terhadap anggota PPLP.

“Kita menganggap kasus ini adalah kriminalisasi karena kasus ini secara konteks sosial masyarakat di desa tidak perlu seperti ini,” kata Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta saat mendampingi pemeriksaan anggota PPLP.

Kedua anggota PPLP yang dipanggil itu yakni Harnanto (21) dan Rumidi alias Kliwir (32) warga Dusun I, Desa Bugel. Menurut Ikhwan, dalam surat pemanggilan diterangkan bahwa keduanya akan diperiksa karena dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan tindak pidana Pasal 176 KUHP tentang membuat gaduh saat ada upacara keagamaan.

“Padahal kami sudah meminta informasi teman-teman dan menyatakan tidak ada yang mbleyer(membuat suara gaduh dengan sepeda motor). Bahkan, tetangga sebelah masjid mengaku tidak dengar ada ribut-ribut motor,” ungkapnya.

Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, papar Ikhwan, diantaranya semua yang dipanggil adalah anggota PPLP. Kasus dengan Pasal 176 KUHP tersebut merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 1 bulan 2 minggu namun ditangani oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kulonprogo.

“Kejanggalan ke tiga, laporan ini kenapa langsung ke Polres, padahal ada Babinkamtibmas dan ada Polsek. Ini kasus tipiring sangat ringan, harusnya di desa ada mekanisme melalui Babinkamtibmas, penyelesaian kekeluargaan di luar pengadilan, tapi kenapa ini tidak diusahakan,” paparnya.

Ikwan mempertanyakan motif pelaporan tersebut. Bahkan, informasinya, yang melakukan pelaporan adalah oknum TNI yang berdomisili di Bugel tapi bertugas di wilayah Purworejo. “Kesimpulan saya sementara ini, ada sentimen persoalan sosial yang lain, masalah pro dan kontra pasir besi,” tuturnya.

Terkait sejumlah kejanggalan itu, lanjut Ikhwan, pihaknya akan mendampingi PPLP mempertanyakan kepada Kapolres dan meminta perlindungan ke DPRD. Jangan sampai nanti di masyarakat terjadi sedikit-sedikit melapor ke polisi untuk hal-hal yang sebetulnya tidak penting.

“Karena aromanya sudah kriminalisasi tidak kriminal murni maka kami menyerahkan prosesnya kepada hukum. Ini pertarungan, hukum ini akan berpihak kemana,” katanya.

Saat hendak dikonfirmasi beberapa kali melalui ponselnya, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP M Kasim Akbar Bantilan tidak mengangkat ponsel.

Sementara itu Kapolres Kulonprogo, AKBP J Setiawan Widjanarko, mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya terkait kasus itu. “Jadi saya belum bisa menjelaskan, belum bisa menanggapi itu kriminalisasi atau apa,” tandasnya.

 

Sumber : suaramerdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *