Pemadaman Berlanjut, LBH Medan Ajukan Gugatan ke PN

Masih terus terjadinya pemadaman listrik di Sumatra Utara (Sumut) sangat merugikan masyarakat. Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan ke Pengadian Negeri Medan. Gugatan tersebut sebagai tindak lanjut dari langkah membuka posko pengaduan atas pemadaman listrik dan lain-lainnya sejak April lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur LBH Medan, Surya Adinata, kepada wartawan, Selasa (5/8) di Medan. Dikatakan, pada 24 Juli 2014 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mekanisme Legal Standing NGO ke Pengadilan Negeri Medan dan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register Perkara: 361/Pdt.G/2014/PN.Mdn.

Dia mengungkapkan, berbagai upaya yang sudah dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap PLN agar mengatasi krisis listrik antara lain membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Wilayah Sumatera Utara, dan LBH Medan telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Atas dasar itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melayangkan dua kali surat somasi yakni tanggal 13 Maret 2014 dan 18 Maret 2014.

“Namun pemadaman tetap saja terjadi sehingga kami menganggap tidak adanya itikad baik dan upaya yang serius yang dilakukan oleh pihak PLN Wilayah Sumut guna mengatasi krisis listrik tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana dirasakan masyarakat Sumut, terjadinya pemadaman listrik yang secara berkesinambungan terhitung sejak bulan Februari 2014, telah menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PLN wilayah Sumut.

“Menghadapi tekanan tersebut PLN wilayah Sumatera Utara telah beberapa kali memuat pengumuman yang intinya meyakinkan masyarakat bahwa tidak akan ada lagi pemadaman listrik, karena mesin PLN sudah berfungsi secara normal.

Namun kenyataannya pemadaman listrik tetap terjadi bahkan di bulan suci Ramadhan dan sampai sekarang masih terjadi, sehingga sedikit banyak telah mengganggu umat muslim beribadah. Pernyataan PLN tersebut hanyalah isapan jempol belaka dan terkesan telah melakukan pembohongan publik,” ujarnya

 

 

Sumber : medanbisnisdaily.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *