Penangkapan Ketua Forsil Petambak Bratasena Dinilai Kriminalisasi

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai penangkapan Edi Prayitno alias Cokro (37), Ketua Forum Silaturahmi (Forsil) Petambak Bratasena (PT Centralpertiwi Bahari) di Tulangbawang Provinsi Lampung, sebagai upaya kriminalisasi polisi terhadap petambak.

“Penangkapan terhadap Ketua Forsil itu justru dilakukan saat kedua belah pihak petambak sedang melakukan perundingan perdamaian yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Selasa (23/04).

Menurut dia, dalam perundingan antara petambak Forsil dan Petambak Pro-Kemitraan (P2K) bersama PT CPB dan pemkab setempat itu, pada prinsipnya kedua belah pihak sudah menyepakati beberapa poin perdamaian hanya satu poin yang sedang dalam proses jeda. “Pada prinsipnya Forsil akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun, Forsil meminta agar dikedepankan perdamaian daripada penegakan hukum,” kata dia.

Menurut Wahrul, penangkapan Cokro itu dapat memicu dan menimbulkan konflik lagi. “Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan Cokro ke Polda Lampung yang telah menahannya,” ujar Wahrul seperti dilaporkan Antara.

Berkaitan dengan kasus bentrokan antarpetambak di Bratasena yang mengakibatkan tiga korban tewas dan belasan luka itu, menurut informasi, Polda Lampung akan menetapkan sejumlah tersangka dari petambak Forsil dan dua tersangka lainnya pengurus ormas setempat.

Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Yohanes Widodo, pihaknya telah menahan satu tersangka dan kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Menurut dia, tersangka yang ditahan itu (Cokro) dikenai Pasal 160 dan 170 serta Pasal 335 KUHP mengenai perkara pidana secara bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menyatakan, beberapa alasan penangkapan Cokro atau Edi Prayitno, yakni tersangka sudah dipanggil empat kali oleh pihak kepolisian tetapi tidak datang juga. “Dua kali pemanggilan pertama sabagai saksi dan dua kali pemanggilan kedua sebagai tersangka,” kata Sulisyaningsih.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa beberapa kali petambak Ketua Forsil itu diundang pemda atau Bupati Tulangbawang namun tidak pernah menghadiri, hanya mengutus perwakilan dan mengerahkan ratusan orang, padahal tujuannya untuk berdamai. [ant]

 

Sumber : Indonesiarayanews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *