Polisi Tangkap dan Pukuli Mahasiswa di Bantaeng, Ini Sikap LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar angkat suara terhadap kasus penangkapan tiga orang aktivis mahasiswa saat menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM, penarikan listrik 900 VA, dan kenaikan biaya STNK dan BPKB di Bantaeng, Kamis (12/1/2017).

Berdasarkan rilis yang dikirim LBH Makassar, aksi tersebut berujung bentrok dan beberapa massa aksi mengalami tindak kekerasan. Tidak hanya itu, pihak Polres Bantaeng juga menangkap 3 mahasiswa, masing -masing bernama Irham, Aldi dan Ansar.

Perkembangan terakhir yang diperoleh bahwa Aldi dan Ansar sudah dilepaskan, sementara Irham masih ditahan di Polres Bantaeng. Ketiga orang aktivis mahasiswa tersebut mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Bantaeng serta mereka mengalami penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang dalam proses penanganan di kantor Polres Bantaeng.

Menyikapi peristiwa tersebut di atas, LBH Makassar menganggap Polres Bantaeng telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara, sebab aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dalam rangka menyalurkan hak konstitusional warga negara yang dilindungi.

Terhadap penanganan aksi demonstrasi, Polres Bantaeng seharusnya mengedepankan prinsip HAM, melakukan tindakan yang proporsional dan profesional serta mampu melayani dan mengamankan pengunjuk rasa dengan mempertahankan situasi kondusif hingga aksi selesai.

Dalam hal ini, aparat pengamanan tidak boleh terjebak dengan sikap spontanitas dan emosional, tidak boleh menangkap dengan kasar apalagi menganiaya. Polres Bantaeng juga telah melanggar Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) yang menegaskan bahwa dalam kondisi apapun aparat polisi tidak dibenarkan melakukan tindakan represif, dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa  serta larangan melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

LBH Makassar pun akan segera melaporkan peristiwa ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas RI

 

Sumber : sulsel.pojoksatu.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *