Posko THR 2013 terima 3750 laporan pelanggaran

Meski baru resmi dibuka, Posko THR 2013 di Jl Kidal, yang dibentuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, telah menerima 3750 laporan buruh.

Semua laporan itu berasal dari para buruh yang berada di daerah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. Dengan kasus yang sama, para buruh melaporkan adanya pelanggaran dalam pemberian THR oleh perusahaan masing-masing.

Jamaludin, pimpinan pusat FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal) pada wartawan mengatakan 3750 buruh yang melaporkan perusahaannya ini terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang dinilai menyalahi aturan. “Sebagian dari jumlah itu merupakan buruh outsourching yang teken kontrak di tujuh perusahaan,” katanya, Selasa (23/7/2013).

Jamal menyebut, selama ini terdapat 10 modus yang sama dalam pelanggaran THR. “Modusnya sama setiap tahun, diantaranya THR dipotong karena tidak masuk kerja, besaran nilai THR yang lebih dikurangi sepihak oleh perusahaan, dan buruh yang melaporkan THR akan di PHK,” ungkapnya.

Dengan dibukanya Posko THR ini, diharapkan agar perusahaan segera memberikan THR pada seluruh pekerja, mendesak Gubernur dan Walikota serius dalam menangani permasalahan THR yang dialami oleh buruh, mendesak agar perusahaan menaikkan besaran nominal THR, dan mendesak institusi kepolisian agar mau menerima laporan mengenai kasus THR yang dialami oleh buruh, serta memidanakan perkara itu.

“THR adalah uang titipan dari perusahaan dan H-7 harus segera diberikan pada buruh. Diharapkan juga agar pelanggaran terhadap pembayaran THR bagi buruh, harus dapat dipidanakan,” pungkas Jamal.

Sekedar diketahui, Pembukaan Posko THR 2013 di Kantor LBH, dimaksudkan untuk menampung laporan dari para buruh yang mengalami permasalahan mengenai THR menjelang Hari Raya dari perusahaannya. Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti pengaduan ke pemerintah. Dalam Posko ini terdapat 5 tim relawan, 2 dari LBH dan 3 dari Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker).

“Untuk melaporkan adanya penyimpangan terhadap pemberian THR, pihak kami menyediakan sms center dengan nomer
08813128586 dan dilayani 24 jam. Selain itu pihak kami juga menyediakan hot line di nomer 031 5022273,” papar Kabid Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan.

Hosnan menjelaskan, di tahun 2013 ini pengaduan dari buruh meningkat daripada tahun sebelumnya, dimana di tahun 2012 jumlah laporan buruh diterima sebanyak 20493 dari 39 perusahaan. “Umumnya perusahaan yang melakukan pelanggaran THR itu berada di ring I kawasan industri di Jatim. Yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan,” jelasnya

 

Sumber : lensaindonesia.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *