Punya Persoalan terkait THR dan PHK? Adukan ke Posko Ini!

Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (GEBUK PHK) meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Lawan PHK. Posko ini didirikan untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait pengingkaran THR dan PHK sewenang-wenang yang rentan dialami buruh berstatus kontrak dan outsourcing.

“Kami ingin membuat posko ini sebagai wadah terkait soal maraknya PHK yang dialami kawan-kawan buruh, kemudian THR juga banyak tidak didapatkan,” ujar pengacara publik serikat buruh, Maruli Tua, dalam launching posko, (28/7/2013), di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta.

Menurut Maruli, posko ini akan fokus pada persoalan PHK tidak sah dan pengingkaran pembayaran THR. Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan PHK tidak boleh dilakukan tanpa putusan dari pengadilan hubungan industrial.

“Ada sekitar 750 buruh di Cakung yg baru mendapatkan THR 50 persen dan sekitar 400 buruh di Cilincing yg mayoritas perempuan belum mendapatkan kepastian THR dan hari libur,” ujar Maruli.

Maruli mengungkapkan, prosedur pengaduan posko ini serupa dengan prosedur pengaduan ke LBH. Namun, setiap pengaduan yang masuk melalui posko ini akan ditindaklanjuti secara cepat, khususnya soal THR.

“Karena buruh membutuhkan biaya untuk hari rayanya,” kata Marulli.

Bagi yang ingin melapor ke Posko pengaduan THR dan Lawan PHK dapat menghubungi nomor (021) 3145518.

 

Sumber : kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *