Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Kooperatif untuk Diperiksa

Berkenaan dengan pemeriksaan Novel Baswedan pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura, Kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan bahwa Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh Kepolisian. Kami mengapresiasi kondisi dan keputusan Novel Baswedan namun ada beberapa hal yang perlu disampaikan, permasalahan tersebut antara lain:

1) Pemeriksaan tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK. Sebagaimana kita ketahui, KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3×24 jam sebelum pemeriksaan.

2) Pemeriksaan tidak didahului dengan koordinasi secara resmi kepada otoritas setempat, Singapore. Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat. KBRI mengajukan surat pemanggilan terhadap orang yang diperiksa. Dalam pemeriksaan Novel Baswedan hal tersebut tidak dilakukan.

3) Kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter dan ia masih mengalami sejumlah gangguan karena dampak penyerangan terhadap dirinya. Ia pada tanggal 17 Agustus2017 akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah akibat siraman air keras.

4) Pemeriksaan tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel.

Itikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa oleh Kepolisian tersebut menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Beberapa kali Kepolisian menyatakan bahwa mereka terhambat untuk memeriksa Novel, padahal prosedur untuk pemeriksaan belum pernah ditempuh. Terlebih, jauh sebelumnya pemeriksaan ini, sejak awal paska peristiwa Novel juga sudah menceritakan kronologis dan informasi terkait peristiwa penyerangan kepada kepolisian.

Meskipun Novel menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum dan Novel sendiri meragukan langkah serius dari Kepolisian. Bahkan ada ketidakpercayaan terhadap kinerja Kepolisian mengingat banyaknya kejanggalan dalam penyidikan kasus Novel seperti tidak ditemukan sidik jari pada gelas yang menjadi wadah air keras; Polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok “mata elang”; saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh Kepolisian; proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih 4 bulan; mewawancarai saksi untuk sketsa korban dilakukan paska lebih dari 3 bulan.

Selain itu Kami kuasa hukum khawatir Polisi justru akan membebani Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku. Bahkan masih dalam proses pengobatan yang membutuhkan konsentrasi tinggi. Tanggungjawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas Kepolisian, bukan korban. Kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. Jika hal tersebut terjadi tentunya semakin beralasan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan kepolisian.

Hormat Kami
Singapore, 14 Agustus 2017
Tim Advokasi Novel Baswedan

 

Narahubung:
Yati Andriyani : 081586664599
Haris Azhar : 081513302342
Alghiffari Aqsa : 081280666410

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *