TAHAN DUA WARTAWAN, LBH MENILAI POLRES LHOKSEUMAWE ABAIKAN UU PERS

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai, tindakan Polres Lhokseumawe yang menahan dua wartawan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik anggota DPR Aceh asal Partai Aceh  Azhari Cage merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan mengangkangi kebebasan Pers yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polres Lhokseumawe telah menahan dua wartawan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik salah satu anggota DPR Aceh, Azahari Alias Cage terkait pemberitaan terhadap dirinya yang berada di salah satu hotel bersama dua orang gadis cantik. Pihak Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus ini telah mengabaikan UU Pers dan telah mengangkangi kebebasan pers yang dilindungi dan diakui oleh konstitusi Indonesia,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH dalam rilis yang diterima Juangnews.com, Jum’at (4/9/2015).

Menurut Fazuan, tindakan Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus tersebut telah mengabaikan UU Pers dan telah mencederai kebebasan pers yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) ‘bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Negara juga mengakui hak kebebasan pers dalam Pasal 28F ‘bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, sebelumnya telah banyak media yang ditutup oleh Menkominfo karena telah memberitakan sebuah berita yang tidak benar dan dianggap tidak layak sebagai media pers, tetapi wartawan dan pemilik media tersebut tidak dijerat secara pidana,  padahal jika dikaji lebih mendalam, ada sebahagian media yang dengan sengaja menghina presiden.

“Seharusnya pihak Polres harus lebih jeli dalam melihat kasus. Jika media yang dipersoalkan, maka sanksinya adalah izin media bersangkutan yang dicabut. Bukan wartawannya yang di tahan. Kita berharap pihak Polres Lhokseumawe harus mengkaji ulang Undang-Undang Pers khusunya apa yang telah ditegaskan dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan  mampu bersikap netral dan objektif,” tegas Fauzan.

Dalam pemberitaan tentang anggota DPR Aceh pada salah satu media online dengan judul ‘Diduga, Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik’, sambung Fauzan, tidak terdapat isi berita yang  menuduh, akan tetapi masih bersifat dugaan, selain itu, Azhari alias  cage juga tidak mengklarifikasi akan kebenaran berita tersebut, karena pada saat di mintai keterangan darinya, Azhari justeru mengelak dari wartawan yang meliput langsung.

“Pemberitaan terhadap Azhari Alias Cage masih berupa dugaan dan tidak ada redaksi bahasa yang menuduh dirinya, ini jelas bukan tuduhan. seharusnya Cage tidak menghindar dari wartawan ketika dimintai keterangan akan kebenaran hal tersebut, akan tetapi mengklarifikasinya,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, Azhari selaku anggota DPR Aceh dinilai tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi sebuah berita, dimana Azhari melaporkan dua wartawan yang meberitakan tentang dirinya.

“Wajar saja segala aktifitas Azhari dipantau wartawan, karena dia adalah seorang pejabat publik. Jangankan wartawan, rakyat biasa pun berhak mengkritik pejabat publik, apalagi kapasitas Azhari sebagai wakil rakyat,” tegas Fauzan.

Reza mengaku, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menerima kuasa khusus dari dua wartawan yang telah ditahan Polres Lhokseumawe, Fauzan mengaku, pihaknya telah mengupayakan penangguhan penahanan.

“Kita akan mengupayakan yang terbaik, karena ini menyangkut tentang kebebasan pers dan UU Pers,” kata Fauzan

 

Sumber : juangnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *