Tak Jamin Peningkatan Layanan, Usulan Kenaikan Gaji PNS MA Ditentang

ma_ilustrasi_arisaputra3

Beredarnya draft rancangan usulan kenaikan gaji PNS Mahkamah Agung (MA) mendapat respon negatif. Sebab kenaikan gaji PNS di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya tak menjamin peningkatan layanan ke masyarakat.

“Pertanyaannya adalah apakah gaji itu akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Aku masih agak sanksi soal itu,” kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/4/2013).

Menurut Alvon, seharasnya penambahan gaji berbanding lurus dengan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sebab mereka adalah supporting system dari para hakim yang memutus suatu kasus guna menemukan keadilan. Banyak peranan layanan yang mesti dilakukan. Dari pelayanan pendaftaran gugatan, pemanggilan saksi, ahli dan juga mengantarkan surat-surat panggilan.

Hingga menyediakan salinan putusan dan copy putusan yang merupakan hak dari para pihak atau terpidana.

“Aku kurang tahu apakah pegawai baru itu juga akan mengerjakan itu dan bisa melaksanakan secara maksimal,” tandas Alvon.

Alvon menyontohkan, masih banyak para pihak dalam kasus perdata atau PTUN kalau meminta salinan atau copy putusan diminta uang foto copy meski sudah ada aturannya dari MA

“Jadi pertanyaan aku, apakah dengan rencana ini supporting system itu akan mendekatkan masyarakat mendapatkan keadilan baik secara substantif atau prosedural,” tegas Alvon

Kalau tidak jaminan, menurut Alvon lagi, lebih baik rencana kenaikan gaji itu dialokasikanuntuk pengembangan kapasitas bagi hakim-hakim muda dan atau hakim yang mengadili kasus-kasus yang bernuasa lokal (adat) yang tidak dipahami oleh para hakim di pedalaman. Dimana hakim-hakim tersebut kebanyakan bukan berasal dari daerah itu.

Alvon lebih lanjut menjelaskan, hal itu akan membantu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung dalam menagani penumpukan kasus-kasus yang sebenarnya sepele dan tidak perlu dibawa ke pengadilan. Ada media penyelesaian alternatif yang bisa dianjurkan oleh hakim kepada para pihak atau dalam kasus pidana bisa diselesaikan secara adat.

“Dan yudikatif dapat mengadili suatu kasus berdasarkan perpektif korban untuk memperbaikinya. Bukan sekedar proses hukum yang terkadang hanya ber out put pelaksanaan peradilan secara prosedural bukan keadilan subatantif,” pungkas Alvon.

Dalam tabel selebaran yang diterima detikcom, disebutkan PNS golongan I/a Rp 3,6 juta dan golongan I/e Rp 4,6 juta. Jumlah nominal tunjangan dalam bentuk remunerasi ini berbeda menurut kelas pengadilan.

Untuk PNS yang bekerja di MA, golongan I/a diusulkan mendapat gaji Rp 6 juta dan golongan I/d sebesar Rp 6,7 juta. Di posisi puncak tertinggi penghasilannya diusulkan diterima oleh Sekretaris MA sebesar Rp 46,9 juta. Di bawahnya Dirjen/Kepala Badan/Eselon IA sebesar Rp 41,5 juta. Urutan ketiga diduduki Panitera Muda Perkara/Eselon II sebesar Rp 33 juta.

Adapun pengadilan kelas IA Khusus, golongan II/a diusulkan mendapat gaji Rp 6 juta.

Atas beredarnya tabel di atas, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur tidak bisa memastikan kebenarannya. Namun dia membenarkan jika saat ini MA tengah mengusulkan kenaikan remunerasi pegawai.

“Persisnya saya nggak bawa datanya. Tapi memang sedang diusulkan remunerasi pegawai non hakim,” ujar Ridwan.

 

 

Sumber : Detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *