Tak Terima THR, Lapor LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka posko pengaduan untuk seluruh pekerja dan buruh di Kota Makassar maupun Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan haknya, berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, LBH juga siap menerima aduan dari pekerja yang mendapatkan THR, tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan, semua pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum, baik secara administrasi, perdata maupun melaporkan secara pidana. Hal ini berdasarkan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor SE.4/Men/VI?2014 yang mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya minimal tujuh hari sebelum hari raya alias libur panjang.
“Jadi, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Haedir.
Menurutnya, dalam kondisi hari raya dimana hampir semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan, sehingga sangat tidak layak bagi pekerja/buruh diupah hanya berdasar pada upah minimum saja. Untuk memenuhi penghidupan yang layak itu, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah dua kali lipat kepada pekerja/buruh yang kemudian dikenal dengan THR.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Terja nomor SE.4/MEN/VI/2014, pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada pekerjanya sebesar satu bulan upah dan dipisahkan dari upah yang biasa diterima oleh pekerja dan buruh tiap bulannya. Khusus untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (masa kerja satu tahun kerja), dan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di hitung: Masa Kerja/12 x jumlah upah  perbulan,” terangnya.
Lebih lanjut Haedir mengatakan, sebagai negara yang menghormati hak-hak warga negara, Indonesia telah meratifikasi beberapa kovenan internasional tentang hak asasi manusia (HAM) yang salah satunya meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya melalui UU Nomor 11 tahun 2005 dalam pasal 7 dengan tegas, menyatakan, bahwa negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan diantaranya upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun. “Upah yang adil dalam hal ini setidak-tidaknya mengacu pada UMK Kota Makassar,” cetusnya.

 

Sumber : beritakotamakassar.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *