Terkait Upah Buruh, Jokowi Digugat Buruh dari 7 Perusahaan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo digugat buruh, Gugatan ini dilayangkan karena Jokowi telah merestui izin penangguhan upah minimum buruh, (UMP), Senin (29/4/2013)
Kuasan hukum buruh dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan, ada dua aspek gugatan yang ditujukan kepada Jokowi. Pertama, alasan Jokowi yang mengabulkan penangguhan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Kedua, adanya dugaan tekanan, ancaman dan rekayasa dibalik pengabulan penangguhan UMP.

Tidak hanya itu saja. Bahrain menjelaskan, ada unsur kelalaian Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur penetapan atau penangguhan UMP.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi yang sebelumnya juga telah digugat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan materi gugatan yang sama mengaku tak mempermasalahkan. Dia mengaku siap bertarung di pengadilan menanggapi gugatan tersebut dan siap kalah ataupun menang.

“Wong namanya digugat bisa menang bisa kalah. Menang biasa, kalah ya biasa,” ujar Jokowi di Balaikota

 

 

Sumber  : serru.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *