YBLHI Sebut Hakim Patrialis Akbar dan Maria Tidak Menghormati Persidangan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pemohon II atas uji materi Undang Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan walk out dari persidangan.

Sikap tersebut sebagai bentuk protes karena Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati masih bersidang padahal SK keduanya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, bahkan mengatakan sidang hari ini merupakan penghinaan terhadap pengadilan karena dua hakim tersebut masih bersidang.

“Saya menganggap ini sebagai ‘contemp of court’. Dua hakim konstitusi tidak memiliki kapasitas tapi terus melakukan sidang,” kata Bahrain, usai walk out dari persidangan, di MK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Patrialis Akbar dan Maria Farida diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No 87/T/2013 tanggal 22 juli 2013 telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 23 Desember 2013. Dengan demikian, menurut Bahrain, dua hakim tersebut tak memiliki landasan bertugas sebagai hakim untuk sementara sampai ada kekuatan hukum mengikat.

“Ternyata hakim konstitusi tidak memiliki moral hukum dan akan semakin membuat MK terpuruk. Karena ada azas yang menyebutkan putusan hakim dianggap benar sebelum ada proses yang menganulir. Kalau dia negarawan pasti taat azas. Kalau azas saja dilanggar ya kesalahan,” kata dia.

Sekedar diketahui, Hakim Pengadilan PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan Presiden SBY telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pembatalan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dan perpanjangan masa jabatan Maria Farida.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *