YLBHI-LBH Desak Pembuatan Perda Bantuan Hukum

Operasi Daerah Selesaikan Kemisikinan (ODSK) merupakan komitmen pembangunan kepemerintahan sekarang ini. Namun pencanangan program tersebut dinilai tak lengkap tanpa ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum.

Pandangan ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Direktur Eksekutif YLBHI-LBH, Hendra Baramuli SH MH mengatakan, tujuan Perda tersebut untuk memperteguh bantuan hukum kepada orang miskin. Keadilan perlu diberikan bagi rakyat kurang mampu.  Sebab di masa ini, untuk dibantu pengacara secara profit begitu mahal. “Pemerintah harusnya peka terhadap kebutuhan masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan sekarang yang mendasar adalah bantuan hukum. Karena kita tahu bersama dunia peradilan sekarang mahal,” katanya, Kamis (19/1) kemarin.

Ia mendesak, persoalan tersebut sebaiknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulut. Sebab Indonesia merupakan Negara hukum namun akses bantuan hukum hampir tidak ada. “Jangan berargumen bahwa permerintah sampai sekarang mampu melihat harapan masyarakat miskin, selama Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak ada,” tegasnya.

Disinggungnya, mayoritas provinsi  dan kabupaten/kota di Indonesia sudah memilik Perda ini. Bagaimana mungkin provinsi sekelas Sulut tidak mampu membuat Perda bantuan hukum. “Roh suatu daerah itu maju, dia harus memiliki perda bantuan hukum. Bantuan hukum yang fokus untuk masyarakat miskin  dan yang termarginalkan,” ucapnya.

“Pembuatan Perda Bantuan hukum ini sudah mempunyai legal standingnya dari undang-undang. Itu ada. Nanti kami akan usulkan itu di dewan. Draftnya segera kami berikan,” kuncinya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini,  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Boy Tumiwa mengatakan, dari sekian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pada Program Legislasi Daerah 2017, Perda bantuan hukum belum termasuk. “Ini nanti kita akan lihat dulu dan pelajari. Seperti apa itu dan tujuan untuk apa Perda ini,” singkatnya ketika dihubungi via telepon seluler, kemarin.

Sumber : mediasulut.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *