RUU Percepatan Investasi: Predator Ruang Hidup Rakyat

Predator Ruang Hidup Rakyat

Masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah masa di mana banyak penerbitan berbagai peraturan yang mempercepat atau memudahkan investasi. Terdapat pula beberapa Rancangan Undang-undang yang terkesan dipaksakan untuk disahkan. Diperkirakan, peraturan yang hendak dikeluarkan tersebut tidak hanya mempercepat investasi tetapi juga dapat mempercepat  hilangnya ruang hidup rakyat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan diskusi publik dengan tema Rancangan Peraturan Percepatan Investasi: Predator Ruang Hidup Rakyat pada Kamis, 8 Agustus 2019 di Gedung LBH Indonesia. Diskusi Publik ini menghadirkan empat narasumber, yaitu: Arieska Kurniawaty (Koordinator Program Solidaritas Perempuan), Syarif Arifin atau dikenal dengan panggilan Kang Iip (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane), Siti Rakhma Mary Herwati (Ketua YLBHI Bidang Manajemen Pengetahuan), dan Merah Johansyah (Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional), serta dimoderatori oleh Arip Yogiawan (Ketua YLBHI bidang Kampanye dan Jaringan).

Mereka membahas empat RUU yang digadang sebagai RUU Percepatan Investasi, yakni Merah Johansyah (JATAM Nasional) membahas mengenai RUU Mineral dan Batubara (Minerba),  Siti Rakhma Mary membahas mengenai RUU Pertanahan, Arieska Kurniawaty membahas mengenai RUU Sumber Daya Air dan Syarif Arifin membahas mengenai RUU Ketenagakerjaan.

RUU Minerba: Daratan Indonesia Sudah Habis
Merah Johansyah memaparkan hasil pendataan JATAM yang menunjukan 34% daratan Indonesia sudah dikapling oleh tambang. Hal ini belum termasuk mengenai minyak bumi dan gas alam serta kontrak karya, yang jika dijumlahkan diperkirakan mencapai lebih dari 40%. Padahal, daerah paska pertambangan pasti memiliki daya dukung yang buruk. Dengan angka seluas itu, artinya lebih dari 40% pula daya dukung lingkungan di berbagai daerah turut buruk. Banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia seperti Samarinda, Lhokseumawe, Bengkulu dan masih banyak lagi merupakan salah satu bentuk dampak dari buruknya daya dukung daerah pertambangan.

Menurutnya, perumus RUU Minerba banyak melewatkan hal penting yang harus dipertimbangkan. RUU Minerba yang diajukan tidak memiliki spirit membatasi semakin meluasnya ekspansi pertambangan, justru memperluas sektor pertambangan lainnya seperti pertambangan bahan radioaktif dan pertambangan logam tanah jarang. RUU Minerba mempermudah perluasan akses pertambangan sebagai kepentingan bisnis, namun keselamatan rakyat, hak rakyat atas lingkungan hidup yang justru dinafikan.

RUU Pertanahan: Masyarakat Kecil Semakin Terinjak oleh Korporasi
Awalnya, RUU Pertanahan dimaksudkan untuk melengkapi UUPA. Ada banyak masalah terkait situasi agraria di Indonesia, di antaranya ketimpangan struktur penguasaan lahan dan penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan data YLBHI, terdapat sekitar 300 konflik agraria pada tahun 2018. Konflik itu tidak bisa terselesaikan karena tidak ada lembaga pemerintah yang dapat menjalankan kewenangannya dengan benar. Selama ini, setiap ada konflik agraria selalu saja masyarakat disuruh untuk menggugat ke pengadilan tanpa adanya tanggung jawab dari pemerintah. Padahal kesalahan terletak di pemerintah yang menerbitkan izin cacat administratif.

Selain itu, setiap ada konflik agraria pemerintah jelas memiliki keberpihakan kepada pemilik modal, sedangkan masyarakat tidak pernah dilibatkan secara serius untuk penyelesaian konflik. Konflik agraria ini mengakibatkan banyaknya terjadi pelanggaran HAM.

Namun, setelah menelurusuri draft RUU Pertanahan, Rakhma menyatakan bahwa RUU Pertanahan ini memiliki substansi yang sangat mengerikan. Menurutnya, RUU ini merupakan perwujudan dari tarik-menarik kepentingan kapital yang sangat kuat, serta upaya mengganti UU Pokok Agraria yang selama ini dinilai menghambat penguasaan tanah bagi korporasi.

RUU Pertanahan ini tidaklah melengkapi UUPA melainkan hendak menggantinya. RUU Pertanahan seharusnya bisa menjadi alat kejelasan/ kepastian hukum mengenai ketentuan tanah dalam UUPA yang belum jelas. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Misalnya, RUU ini memuat ketentuan mengenai Bank Tanah. Bank Tanah merupakan badan hukum milik negara yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perolehan, pengelolaan, penyediaan tanah secara nasional dan terpadu yang memiliki dana terpisah. Berdasarkan ketentuan RUU ini, semua tanah yang menganggur akan diambil alih menjadi milik Bank Tanah, tetapi bukan untuk tujuan reforma agraria.

Kemudian mengenai Hak Pengelolaan, RUU Pertanahan ini menjelaskan bahwa tanah tersebut akan diberikan secara penuh kepada perusahaan. Yang lebih mengherankan adalah di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diberikan Hak Guna Usaha diatasnya yang mana telah bertentangan dengan UUPA. Reforma Agraria yang diatur dalam RUU Pertanahan pun hanya berupa “tempelan” saja, tidak menunjukkan keseriusan untuk mengatur reforma agraria. Terbukti dari hanya ada 3 pasal inti yang mengatur, yaitu mengenai definisi, obyek dan subyek.

Terlebih, masyarakat akan semakin tercekik jika melihat pengaturan hak ulayat yang ada dalam RUU Pertanahan ini yang tidak membuka kemungkinan atas hak kepemilikan masyarakat adat.

RUU Sumber Daya Air: Air adalah Komoditas
Ketersediaan dan kualitas air di seluruh Indonesia bahkan di Jakarta sekalipun terbilang masih cukup memprihatinkan. Masih banyak masyarakat yang harus bangun pagi hari untuk mengambil air yang jaraknya cukup jauh, bahkan untuk kualitas air yang masih patut dipertanyakan.

Menurut Arieska Kurniawaty, RUU Sumber Daya Air masih sangat problematik. Pertama, penamaan RUU dengan “Sumber Daya Air”. Masyarakat sipil memandang air seharusnya merupakan suatu kesatuan ekosistem. Istilah “Sumber Daya” Air ini menunjukkan bahwa perspektif yang digunakan hanyalah pengaturan untuk pengelolaan usaha di hilir tetapi tidak mengatur mengenai pengusahaan dari hulu ke hilir serta pengelolaan air itu tersendiri.

Putusan MK menyatakan bahwa air merupakan hak milik publik (res communa), akan tetapi pemerintah banyak mengeluarkan peraturan pemerintah secara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat, yang memberikan ruang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari sumber daya air. Tindakan pemerintah yang demikian menunjukan bahwa negara ini telah kehilangan kedaulatannya atas sumber daya air.

RUU Ketenagakerjaan: Hampir Semua Serikat Buruh Menolak Rencana Revisi
Terdapat dua narasi yang dikemukakan oleh Pemerintah maupun DPR mengenai revisi UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai 10 pasal di UU Ketenagakerjaan yang sudah di Judicial Review (JR). Kedua, UU Ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak compatible dan aplikatif untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Menurut Syarif Arifin, secara substansial, UU Ketenagakerjaan sekarang sudah cukup fleksibel, namun di mata pemerintah perlu lebih difleksibelkan lagi. Syarif Arifin mencoba membaca standing position Pemerintah dalam narasi revisi UU Ketenagakerjaan ini. Menurutnya ada keinginan untuk merekrut pegawai semudah mungkin dan memecat semudah mungkin pula.

Apabila fleksibilisasi ini diterapkan maka yang pertama kali terkena dampak adalah buruh perempuan. Sebagai contoh dalam sebuah perusahaan telepon genggam ternama, 90% buruh yang ada adalah buruh perempuan kontrak. 90% buruh perempuan yang berstatus sebagai buruh kontrak tersebut merupakan korban pertama yang terkena dampak dari fleksibilisasi. Dampaknya adalah para buruh tersebut tidak mendapatkan cuti haid, cuti hamil serta cuti melahirkan. Bahkan pada prakteknya, jika ada buruh kontrak yang hamil, ia diminta untuk mengundurkan diri.  Selain itu dalam draft RUU Ketenagkerjaan juga terdapat rencana penghapusan tunjangan-tunjangan demi fleksibilisasi tenaga kerja termasuk dengan hak untuk mendapatkan cuti yang disebutkan sebelumnya.

Substansi lainnya yang hendak diubah RUU Ketenagakerjaan adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur mekanisme PHK melalui proses pengadilan. Sedangkan dalam RUU Ketenagakerjaan, mekanisme ini dihilangkan. Pada saat ini sudah banyak praktik demikian. Jika dilegalisasi melalui UU, maka akan semakin banyak pula praktik intimidatif perusahaan kepada tenaga kerjanya. Padahal, pengadilan bisa menjadi tempat bagi mereka untuk memperjuangkan hak mereka agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan.

Tolak RUU Pengkebiri Hak Asasi Manusia
Dengan mempertemukan RUU berbagai sektor ini, kita dapat menerawang dengan cukup baik skema perampasan ruang hidup rakyat dan hak asasi manusia yang sedang digodok. Kita perlu memperluas kegelisahan ini agar masyarakat sadar bahwa banyak sekali peraturan yang sedang digodok yang mengancam hak asasi manusia kita dan harus kita kawal bersama.

 

Penulis: Rhendra Kusuma
Editor: Elvita Trisnawati, Rakhma Mary
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *