PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM DALAM OPERASI MILITER PENGAMANAN MENJELANG PERAYAAN 80 TAHUN KEMERDEKAAN RI DI KABUPATEN PUNCAK JAYA
Mahasiswa Puncak Jaya, Jayapura mengelar aksi demonstrasi untuk mendesak penarikan Pasukan Non Organik dari Kabupaten Puncak Jaya di Depan Kantor DPR Papua di Kota Jayapura pada tanggal 22 Agustus 2025. Pada saat yang bersamaan, YLBHI bersama LBH Papua mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi Kabupaten Puncak Jaya menjelang perayaan 80 Tahun ke Kantor Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua.
Pada 7 Agustus 2025, Komando Operasi Satgas Habema melakukan operasi pengamanan persiapan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya. Pada malam yang sama (7/8/25), kami mendapatkan kabar bahwa seorang anak perempuan (13 tahun), tertembak di sekitar rumahnya. Anak Perempuan ini ditemukan oleh keluarga pada keesokan harinya (8/8/25) dalam kondisi luka tembak pada paha kanan dan keluarga segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mulia. Dari informasi yang didapatkan, pada malam hari tersebut Ia keluar rumah untuk ke kamar mandi menggunakan senter sebagai alat penerang.
Berdasarkan pemberitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Penerangan TNI, terdapat kontak senjata pada tanggal 8 Agustus 2025. Pada waktu yang bersamaan pula, beberapa warga memberikan informasi bahwa beberapa rumah warga dan fasilitas gereja dibakar serta rusak akibat ledakan bom. Atas kondisi ini, beberapa warga merasa tidak aman dan memilih untuk melarikan diri dari kampung halamannya.
Dari sini, kami melihat bahwa ada 3 peristiwa hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi alibat operasi pengamanan tersebut:
- Rumah warga dan fasilitas Gereja GIDI hancur dan terbakar;
- Satu orang anak perempuan berusia 13 Tahun terkena tembakan dan saat ini sedang menjalani pengobatan;
- Beberapa warga Kampung menjadi pengungsi internal.
Seluruh peristiwa tersebut menunjukan bahwa kebijakan terkait perlindungan terhadap masyarakat sipil di dalam wilayah konflik bersenjata telah dilanggar. Padahal, perlindungan ini dijamin oleh Pasal 3, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang juga telah diratifikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Selain itu, adanya korban anak perempuan yang terkena luka tembak juga telah melanggar ketentuan Perlindungan Khusus Kepada Anak Dalam Wilayah Konflik Bersenjata sebagaimana dijamin pada pasal 59 dan Pasal 60, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar itu, kami menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM berat pada Operasi Militer Pengamanan Menjelang Hari Kemerdekaan RI di Kabupaten Puncak Jaya sehingga diharapkan agar Komnas HAM RI Perwakilan Papua dapat membentuk Tim Investigasi dan turun melakukan penyelidikan dilapangan.
Jayapura, 22 Agustus 2025