Pemberitahuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Warga Korban Bau Busuk dan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) Di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

WhatsApp Image 2023-05-04 at 11.16.14

PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
WARGA KORBAN BAU BUSUK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT RAYON UTAMA MAKMUR (PT RUM) DI KECAMATAN NGUTER, KABUPATEN SUKOHARJO

 

Sehubungan dengan telah didaftarkannya Gugatan Perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 9 Maret 2023 dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Skh yang ditujukan terhadap Tergugat:

PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), berkedudukan Jalan Songgorunggi-Jatipuro KM 3 No. 8, RT 003, RW 003, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah

Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU), berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 17 Mei 2023 dengan ini memberitahukan kepada “185 warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo korban bau busuk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM pada rentang 2017-2023 yang hendak menuntut hak-haknya (daftar terlampir)”, sebagai berikut:

1. Bahwa gugatan tersebut mengenai tuntutan ganti kerugian atas bau busuk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM, serta tuntutan agar PT RUM melakukan tindakan guna memulihkan hak para korban;

2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai Wakil Kelompok berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari:

a. Sarmi (Penggugat I), bertindak untuk dirinya sendiri dan mewakili kepentingan 88 warga yang bertempat tinggal di Desa Gupit, Desa Nguter, dan Desa Plesan (Lampiran I-a)

b. Slamet Riyanto (Penggugat II), bertindak untuk dirinya sendiri dan mewakili kepentingan 95 warga yang bertempat tinggal di Desa Pengkol, Desa Juron, Desa Celep, dan Desa Jangglengan (Lampiran I-b)

yang semuanya merupakan warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo korban bau busuk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM yang hendak menuntut hak-haknya;

3. Bahwa tuntutan mengenai ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat beserta Anggota Kelompok dengan total 185 orang atas bau busuk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM adalah sebagai berikut:

a. Agar PT RUM (Tergugat) membayar ganti kerugian materiil dengan rincian:

    1. Ganti rugi pembelian masker untuk mengurangi dampak bau busuk yang berasal dari aktivitas operasional Tergugat sebesar Rp. 277.500.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    2. Ganti rugi pembelian obat-obatan untuk mengurangi dampak fisik akibat intensitas bau berkepanjangan sebesar Rp. 222.00.000 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiahb.

b. Agar PT RUM (Tergugat) membayar ganti kerugian immateriil senilai Rp.1.850.000.000.000,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)

4. Bahwa dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, baik seluruhnya maupun sebagian, ganti kerugian tersebut akan disalurkan kepada Para Penggugat dan Saudara (Anggota Kelompok) oleh “Tim pendistribusian ganti kerugian” dengan cara meminta Saudara (Anggota Kelompok) berkumpul di kediaman Penggugat I yang beralamat di Dusun Ngrapah, RT 002/RW 009, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo untuk kemudian membagikan kepada Saudara (Anggota Kelompok) ganti kerugian yang dikabulkan oleh Majelis Hakim;

5. Bahwa tuntutan agar PT RUM melakukan tindakan guna memulihkan hak Para Penggugat beserta Anggota Kelompok dengan total 185 orang atas bau busuk dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM adalah dengan meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan PT RUM:

a. Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktivitas operasional PT RUM (Tergugat);

b. Memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah udara dan cair sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh paraturan perundang-undangan

c. Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air

6. Bahwa apabila Saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini, maka Saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan Putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo akan berlaku serta mengikat Saudara;

7. Bahwa apabila Saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagaimana No. 6 di atas, maka Saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis sebagaimana tertera dalam formulir terlampir (Lampiran II). Pernyataan tersebut ditujukan kepada:

a. Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo cq. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukoharjo

b. Para Penggugat cq. Kuasa Hukum Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) beralamat di Jalan Jomblangsari IV No. 17 Kota Semarang atau melalui posko warga terdampak pencemaran PT RUM di Dusun Ngrapah, RT 002/RW 009, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

8. Bahwa apabila Saudara dalam jangka waktu hingga 19 Juni 2023 tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis sebagai anggota kelompok, maka Saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, apabila Saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi:

  1. Nico Wauran, S.H. (Anggota tim Advokasi SUMBU) melalui nomor WhatsApp 085799120425 yang berkantor di Jalan Jomblangsari IV No 17 Semarang; atau
  2. Slamet Riyanto (Perwakilan Penggugat) melalui nomor handphone 085156256920 atau dengan mendatangi posko warga terdampak pencemaran PT RUM yang beralamat di Dusun Ngrapah, RT 002/RW 009, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

 

Pengumuman lengkap dan lampiran pengumuman (Daftar nama penggugat dan surat pernyataan keluar) ini dapat anda unduh disini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *