AKSI DAMAI PELAJAR PAPUA TOLAK MAKAN BERGISI GRATIS DAN MEMINTA PENDIDIKAN GRATIS DIWARNAI TINDAKAN KEKERASAN, PEMBUNGKAMAN RUANG DEMORASI, PENANGKAPAN SERTA PENYALAHGUNAAN SENJATA API

Siaran Pers
Nomor : 002 / SP-LBH-Papua / II / 2025

AKSI DAMAI PELAJAR PAPUA
TOLAK MAKAN BERGISI GRATIS DAN MEMINTA PENDIDIKAN GRATIS DIWARNAI TINDAKAN KEKERASAN, PEMBUNGKAMAN RUANG DEMORASI, PENANGKAPAN SERTA PENYALAHGUNAAN SENJATA API

“Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Mengelar Aksi Damai”

Pasca Aksi Demostrasi Damai dengan tunturan Tolak Program Makan Bergisi Gratis dan Mendesak Pendidikan Gratis yang dilakukan oleh Pelajar Papua dibeberapa kota besar di Papua pada tanggal 17 Februari 2025 mendapatkan berbagai bentuk tindakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia terlihat sekian banyak opini dinaikan oleh berbagai pihak baik dari kalangan Politisi, Akademisi, Aparat Kemanan dan lain sebagainya yang intinya bernada dukung terhadap perjuangan Pelajar Papua maupun menuding Perjuangan Pelajar Papua didukung oleh pihak-pihak tertentu.

Pada prinsipnya dalam perjuangan Pelajar Papua ada 2 (dua) tuntuan yang diusung yaitu terkait Penolakan Makan Bergisi Gratis dan Pendidikan Gratis. Berkaitan dengan Pendidikan Gratis diseluruh Tanah Papua adalah kewajiban Pemerintah Pusat sesuai perintah konstitusi terkait “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Dasar 1945. Selain itu, menjadik kewajiban Pemerintah Daerah diseluruh Wilayah Papua sesuai perintah ketentuan “Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua dan Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sehingga sangat aneh ketika Perjuangan Pelajar Papua itu disikapi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah serta mengembangkan opini-opini aneh terhapat Perjuangan Pelajar Papua.

Berdasarkan pendampingan dan monitoring yang dilakukan berkaitan dengan aksi demonstrasi damai yang dilakukan Pelajar Papua dengan tuntutan Tolak Program Makan Bergisi Gratis dan Mendesak Pendidikan Gratis pada tanggal 17 Februari 2025 dilaksanaka pada beberapa Wilayah Atminstrasi Pemerintah daerah yaitu di 3 (tiga) Propinsi dan 4 (empat) Kabupaten serta 1 (satu) Kota.

Pada prakteknya tindakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dialami oleh Pelajar Papua saat mengunakan Hak Demokrasinya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum berfariasi baik dalam bentuk tindakan Pembungkaman Ruang Demokrasi, Tindakan Kekerasan, Tindakan Penangkapan Sewang-wenang, Penyiksaan dan bahkan menjadi korban tindakan Penyalahgunaan Senjata Api. Agar dapat menunjukan fakta berbagai tindakan Pelanggaran Hukum dan HAM yang dialami oleh Pelajar Papua di berbagai tempat maka akan diuraiankan tindakan yang dialami sesuai wilayahnya sebagai berikut :

1. Aksi Pelajar Papua di Wilayah Propinsi Papua dilakukan di Kota Jayapura masa aksi Pelajar Papua saat berkumpul langsung dibubarkan dengan mengunakan pendekatan kekerasan sehingga ada beberapa Pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 (lima beas) orang Pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawah ke Polsek Heram. Sementara itu, masa aksi Pejalar Papua di Kabupaten Jayapura yang sedang melakukan longmacrt didepan Toko Borobudur Sentani dihentikan oleh Pihak Kepolisan Resort Jayapura selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang dan diangkut dalam Truk Polisi dan dibawah ke Mako Polres Jayapura di Doyo;

2. Aksi Pelajar Papua di Wilayah Propinsi Papua Pegunungan diselenggarakan di Kabupaten Jayawijaya awalnya sempat terjadi kericuhan didepan Jalan Hom-Hom namun berhasil meredah dan selanjutnya Masa Pelajar Papua mendangi Kantor DPRD Jayawijaya dan menyampaian aspirasinya yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Propinsi Papua Pengunungan. Sementara itu, di Kabupaten Yalimo aksi masa Pelajar Papua dibubarkan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah mengunakan senjata laras panjang dengan peluruh tajam sehingga Masa Aksi Pelajar Papua berlari kemana-mana;

3. Aksi Pelajar Papua di Wilayah Propinsi Papua Tengah diselenggarakan di Kabupaten Nabire dalam perjalananya masa aksi dibubarkan oleh Aparat Keamanan dan semuannya diangkut ke Mako Polres Nabire selanjutnya Masa Aksi Pelajar disuruh diduduk dihalaman dibawah terit matahari siang dan diambil keterangan. Setekah itu, ada seorang ASN dilingkungan DInas Pendidikan Kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang Pelajar Papua yang sedang duduk.

Semua fakta hukum diatas menunjukan bahwa Aparat Keamanan yang telah jelas-jelas telah melanggara Hak Berdemokrasi dari Pelajar Papua yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mengingat pada praktaknya yang menjadi ujung tombak dalam Pelanggaran Hak Berdemokrasi Pelajar Papua Adalah Polisi maka jelas-jelas telah melanggara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standard an Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Masa Pelajar Papua di Jayapura dan Kota Jayapura membuktikan bahwa telah terjadi Tindakan Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan ada kemungkinan ada dugaan terjadi tindakan Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP. Sementara itu, terkait tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentunya masuk dalam kategori Tindakan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Pelanggaran Disiplin ASN. Terkait pembubaran Masa Aksi Pelajar Papua mengunakan senjata Api dengan Peluru Tajam yang terjadi di Kabupaten Yalimo merupakan tindakan penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana diatur pada Pasal 1, Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupate Yalimo, Kabupaten Nabire tersebut sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi Pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan Tolak Makan Bergisi Gartis dan Praktekan Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan Fakta pelanggaran hukum diatas sebagai pemenuhan hak atas keadilan terhadap Pelajar Papua yang jadi korban. Berdasarkan pada uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan Dana Makan Bergisi Gratis untuk ditambahkan pada selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis Di Seluruh Tanah Papua sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945;

2. Kepala Daerah Se-Tanah Papua segera desak Pemerintah Pusat Alihkan Dana Makan Bergisi Gratis ke dalam Dana 30% Dana Pendidikan Dalam Skema Otonomi Khusus Papua selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis Di Seluruh Tanah Papua Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3. Kapolri segera berikan sangksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, Kapolres Nabire atas Pelanggaran Hak Demokrasi Pelajar Papua;

4. Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Mengelar Aksi Damai;

5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire;

6. Kapolda Papua Pengunungan segera Perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam Pembubaran Masa Aksi Pelajar Papua di Yalimo;

7. Bupati Kabupaten Nabire segera berikan Sanksi dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 Februari 2025

Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *