COVID-19, MENDESAK PERLINDUNGAN TERHADAP TAHANAN

Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) sedang menjalar ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data tercatat per 16 Maret 2020 telah terdapat 134 kasus positif (data Kementerian Kesehatan RI) dan telah menyebar di 8 Provinsi di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan kasus positif COVID-19 terbanyak dan menjadi daerah paling rawan persebaran COVID-19.

Sejauh ini penanganan COVID-19 fokus untuk mengatur mobilitas orang dengan kebebasan tapi minim menyasar terhadap orang-orang yang sedang terkurung di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS).

Minimnya perhatian terhadap orang-orang yang ditahan menimbulkan risiko persebaran COVID-19 menjalar terhadap seluruh penghuni Rutan dan Lapas termasuk petugas. Bahkan terhadap tahanan yang sedang dalam pemeriksaan di persidangan, persebaran COVID-19 bisa menjangkiti aparatur penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Panitera yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan. Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan sebab Rutan dan Lapas menjadi institusi yang over kapasitas dengan tingkat kelebihan kapasitas per 17 Maret 2020 sebanyak 98% (smslap.ditjenpas.go.id). Over kapasitas menjadikan Rutan dan Lapas menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat dan berdampak terhadap persebaran COVID-19 dapat bergerak dengan cepat.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang. Sampai dengan rilis ini ditulis, Mahkamah Agung belum menerbitkan instruksi kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk menyikapi pandemi COVID-19 sebagai keadaan force majeure.

Koalisi Pemantau Peradilan melihat bahwa ketiadaan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk melakukan penundaan sidang karena COVID-19 dan tidak adanya upaya yang bersinergi dengan berbagai institusi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyikapi COVID-19 terhadap tahanan menyebabkan potensi penyebaran COVID-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan.

Kebijakan terhadap tahanan tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi wajib melibatkan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, Kepolisian dalam tahap penyidikan kerap menggunakan masa penahanan sampai habis tanpa ada keperluan yang signifikan, sedangkan Kejaksaan kerap menunda pelimpahan perkara ke pengadilan dan sering menunda jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

Dampak dari praktik ini adalah tenggat waktu untuk memeriksa tahanan di persidangan semakin sempit, dan berakibat kepada hak terdakwa dalam pembelaannya. Sedangkan persidangan yang mepet menimbulkan potensi kesempatan terdakwa di persidangan dalam menyiapkan pembelaan tidak maksimal. Praktik ini tampak menyepelekan prinsip asas praduga tidak bersalah sebab setiap Hakim dan Jaksa, termasuk Polisi sudah menganggap setiap terdakwa di persidangan sudah pasti akan dinyatakan bersalah.

Terkait dengan hal tersebut tersangka/terdakwa yang menghuni penjara dalam posisi berisiko dan kerap terkikis hak atas kesehatannya dan hak-hak hukumnya dalam proses peradilan pidana. Biang keladi atas situasi ini adalah bobroknya sistem peradilan pidana saat ini yang kerap menegasikan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana. Berdasarkan hal ini, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak kepada Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM untuk:

  1. Melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak atas kesehatannya;
  2. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan;
  3. Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya sudah mau habis;
  4. Mahkamah Agung perlu mempercepat pelayanan E-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang;
  5. Lembaga peradilan perlu melakukan evaluasi sistem peradilan serta menyusun kebijakan mitigasi jika terjadi adanya bencana atau situasi darurat yang menyulitkan pelaksanaan proses peradilan pada masa mendatang;
  6. Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika.

 

Koalisi Pemantau Peradilan (LBH Masyarakat, LBH Jakarta, YLBHI, IJRS, LeIP, PBHI, PILNET Indonesia)

Narahubung:

Afif       0813 2004 9060

Oky      0812 6541 0330

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *