Diskusi Forum Meja Bundar – Gugatan MK dan Kepastian Pembatasan Politik Dinasti

Beberapa syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait pembatasan konflik kepentingan dengan petahana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya Pasal 7 huruf r mensyaratkan agar calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yakni tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yakni ayah, ibu, mertua, paman, bibi, adik, ipar, anak, menantu.

Aturan yang membatasi hak keluarga petahana untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati dan walikota – dianggap telah melanggar hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak didiskriminasikan. Oleh karenanya, ketentuan ini dianggap inkonstitusional dan diminta untuk dibatalkan. Sehingga para pemohon bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Alasan pelanggaran konstitusional ini tidak sejalan dengan maksud dan tujuan pengaturan pembatasan konflik kepentingan dengan petahana. Aturan ini sebenarnya muncul sebagai respon atas maraknya praktik politik dinasti di daerah. Kepala daerah dijabat secara turun temurun dari satu periode ke periode bergiliran. Meskipun telah dibatasi hanya 2 periode, jabatan kepala daerah bisa berlangsung lebih panjang melalui estafet kepemimpinan kekerabatan. Setelah bapak, turun ke anak, turun kembali ke suami/istri (dari istri pertama ke istri kedua), turun lagi ke anak dan keluarga lainnya. Kekerabatan politik ini tidak hanya terjadi dalam satu jabatan dan tingkatan seperti gubernur. Bupati dan walikota dalam satu propinsi itu bisa diisi oleh kerabatnya yang lain lagi.

Menjawab persoalan tersebut, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bekerjasama dengan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengadakan diskusi dalam Forum Meja Bundar yang rencananya akan di adakan setiap dua kali dalam sebulan yang membahas isu-isu sentral terkait hukum dan demokrasi

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *