HARI BHAYANGKARA KE-72: MASIH BANYAK PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Logo YLBHI New

RILIS PERS No. 151/SK-P/YLBHI/VI/2018

Di hari jadi ke 72 POLRI yang baru beberapa hari berlalu, YLBHI bersama LBH kantor hendak menuntut perbaikan pelayanan POLRI dalam menegakkan hukum agar selalu mengacu pada hak asasi manusia dan mengedepankan kemanusiaan.

Dari data yang dihimpun YLBHI dan 5 LBH dalam kurun waktu 2015-2018 masih terdapat banyak pelanggaran hak atas peradilan yang adil yang dilakukan oleh Kepolisian. Di antaranya yang paling menonjol adalah banyaknya penggunaan senjata api secara berlebihan di luar Pulau Jawa, sebagian besar mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara di Pulau Jawa, kasus yang menonjol adalah pelanggaran prosedur atau administratif.

Pemisahan TNI dan POLRI adalah salah satu buah reformasi, melalui TAP MPR yang menegaskan bahwa kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah peran dan tugas POLRI. Reformasi yang sama juga meneguhkan pengakuan atas hak asasi manusia yang membatasi kesewenang-wenangan penguasa.

Kata “Bhayangkara” yang digunakan Kepolisian mengandung arti ‘pasukan pelindung raja’ di zaman Majapahit. Walaupun telah beberapa kali istilah ini diusulkan untuk diubah agar benar-benar mencerminkan idealisme fungsi POLRI, namun tujuan akhir yang dikehendaki masyarakat khususnya rakyat kecil bukanlah sekadar perubahan kata, melainkan perubahan perilaku dan keberpihakan pada masyarakat serta menjunjung tinggi asas supremasi hukum.

Sepanjang 2015-2018, kami mencatat pelanggaran Kepolisian terbanyak adalah penangkapan dan penahanan semena-mena atau tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana disyaratkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – yang dialami oleh 71 korban.

Kasus kedua terbanyak adalah penyiksaan, perlakuan merendahkan martabat atau tidak manusiawi dengan korban 65 orang. Dalam kasus-kasus ini, aparat Kepolisian menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa tersangka mengakui perbuatannya. Dalam sebagian kasus, penyiksaan berujung pada meninggalnya korban (29 orang) dan beberapa korban di antaranya tidak mendapatkan perawatan medis untuk menyelamatkan korban. Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, berpendapat, “Lamanya masa penahanan dan tiadanya kontrol atas penahanan membuka peluang terjadinya penyiksaan dan berujung pada mengadili orang yang salah. Tidak ada ketentuan mengenai pengesampingan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan (exclusionary evidence)membuat penyiksaan masih berlangsung.”

Pemahaman aparat penegak hukum belum bergeser dari Hukum Acara Pidana Zaman Kolonial yang diadopsi ke dalam KUHAP di mana pengakuan tersangka/terdakwa sebagai alat bukti. Hal ini mengakibatkan polisi mengejar pengakuan melalui penyiksaan. Padahal pengakuan tersangka tidak bisa digunakan, karena yang diakui adalah yang ia katakan di sidang dan pengakuannya tidak serta merta membuat terdakwa bersalah, melainkan diperlukan adanya alat bukti lain[1].

Jumlah ketiga terbanyak adalah penundaan berlarut dalam proses penyidikan (undue delay), sebanyak 40 kasus. Penundaan berlarut dalam proses penyidikan tak terhindarkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia saat ini karena KUHAP memberikan peluang penafsiran yang berbeda dari semangat peradilan yang cepat, murah dan sederhana yang diatur Pasal 50 KUHAP[2].Ketiadaan pembatasan waktu dalam prakteknya membuat pasal ini seolah tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya mengikat secara moral. Penyebab lain adalah bolak-balik perkara antara Penyidik dengan Penuntut Umum yang meskipun tersirat hanya dapat berjalan 2 kali (dilimpahkan oleh Penyidik ke Penuntut, dikembalikan oleh Penuntut kemudian Penyidik mengirimkannya kembali[3], tetapi dalam praktek hal itu disimpangi hingga perkara bisa bolak balik lebih dari itu.

Di luar tiga kasus terbanyak di atas, kami juga mencatat kasus-kasus salah tangkap, pemerasan, tidak diberikannya akses ke penasehat hukum dan keluarga, kriminalisasi, rekayasa kasus, serta tersangka tidak mendapat pelayanan yang ramah disabilitas.

Selain itu, masa penyidikan di tiap-tiap tahap sering diukur dengan masa penahanan maksimal. Meskipun ketentuan penahanan dan perpanjangan penahanan pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung[4]menyatakan “tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi” tapi pada kenyataannya penerapan ketentuan pasal ini nyaris tidak pernah terdengar.

Dari keseluruhan temuan, kami juga menemukan bahwa hak-hak korban atas rehabilitasi, reparasi dan restitusi belum dipenuhi. Keseluruhan kasus yang kami catat menunjukkan para korban dan keluarganya tidak mendapatkan pemulihan baik berdasarkan hukum atau non-hukum.

 

Berdasarkan temuan di atas, maka YLBHI menuntut:

  1. Negara harus melakukan reformasi hukum acara pidana, khususnya agar mengutamakan hak asasi manusia dalam hal ini hak terlapor, saksi, dan tersangka.
  2. Perlu ada pengawasan terhadap fungsi penyidikan oleh kepolisian yang berintegritas dan membawa perubahan kepada hak-hak korban.
  3. Pemerintah perlu mendesak POLRI untuk memberikan pemulihan hukum dan non-hukum ketika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan anggota POLRI.

 

Jakarta, 3 Juli 2018

Narahubung:

Asfinawati – 08128218930

  1. Isnur – 081510014395

[1]Pasal 189 KUHAP

[2]Pasal 50 KUHAP:

1)   Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. 

2)   Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

3)   Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 

[3]Lihat Pasal 110 dan 138 KUHAP

[4]Lihat Pasal 24 ayat (3), 25 ayat (3), 26 ayat (3), 27 ayat (3), 28 ayat (3), 29 ayat (5)KUHAP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *