Hentikan Teror dan Intimidasi Terhadap Wartawan di Papua

IMG-20210423-WA0006

Siaran Pers

Nomor : 07/SP-LBH-Papua/IV/2021

HENTIKAN TEROR DAN INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN DI PAPUA

“Viktor Mambor yang adalah wartawan senior di Papua dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”

Pada prinsipnya Viktor Mambor yang adalah seorang wartawan senior di Papua yang juga sebagai mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen Papua serta pendiri tabloid jubi tentunya menjalankan tugasnya tentu telah menjalankan misi Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur pada Pasal 6, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sekalipun demikian misi mulia yang dijalankan oleh Viktor Mambor yang adalah seorang wartawan senior di Papua namun beberapa waktu kemarin beliau mendapatkan tindakan serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor. Selain itu yang lebih parah lagi adalah pada hari rabu, 21 April 2021 pada pukul 00.00-02.00 WIT Mobil milik Viktor Mambor yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya dirusak orang. Akibatnya, kaca depan dan kaca sebelah kiri depan-belakang hancur, diduga dipukul menggunakan benda tumpul. Pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat piloks oranye (Baca : https://tirto.id/jurnalis-jubi-papua-diteror-mobil-dirusak-doxing-media-sosial-gdpe).

Apabila semua tindakan pelanggaran hukum itu dilakukan hanya karena pemberitaan yang diberitakan oleh media yang dibentuk oleh Viktor Mambor dapat mengunakan hak jawab sebab pada prinsipnya semua media diwajibkan melayani Hak Jawab sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2), UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun karena yang bersangkutan memilih main hakim sendiri sehingga jelas-jelas merupakan tindakan pelecehan terhadap misi Pers nasional sebagaimana diatur pada Pasal 6, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers diatas. Terlepas dari apakah pihak yang melakukan tindakan itu disebabkan karena pemberitaan ataupun motif lain yang pasti atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak tententu diatas jelas-jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Untuk diketahui bahwa atas tindakan serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor diatas secara terang-terang tergolong kedalam kategori tindakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2), UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu, termasuk tindakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 29, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, terkait tindakan perusakan Mobil milik Viktor Mambor yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pada fakta Viktor Mambor yang adalah seorang wartawan senior di Papua sekaligus pendiri tabloid jubi tentunya menjalankan tugasnya sesuai dengan misi Pers nasional maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengutuk keras tindakan pelaku serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor. Selanjutnya mengingat kedua peristiwa yang dialami oleh Viktor Mambor telah diadukan ke pihak kepolisian (Baca : https://amp.suara.com/news/2021/04/22/164104/victor-mambor-jurnalis-tabloid-jubi-papua-jadi-korban-aksi-teror) maka sesuai dengan prinsip dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur pada pasal 8, UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS sehingga Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada :

1. Kapolri segera memerintah Kapolda Papua dan jajarannya untuk perintah dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur pada pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Papua;

2. Kapolda Papua untuk segera melanjutkan pengaduan Viktor Mambor dengan cara memerintahkan Bagian Cyber Craim Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelaku pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pelanggara KUHP;

3. Kapolda Papua untuk segera melanjutkan pengaduan Viktor Mambor dengan cara memerintahkan Bagian Direskrimum Polda Papua menangkap dan memproses pelaku pelaku pelanggaran Pasal 406 ayat (1), KUHP.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 23 April 2021

Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua

Emanuel Gobay, S.H.,MH
(Direktur)

Narahubung :
082199507613

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *