YLBHI bersama Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengecam keras keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, H. M. Soeharto, dan Sarwo Edhie Wibowo melalui Keppres Nomor 116/TK/2025. GEMAS menilai langkah ini merupakan tindakan yang cacat moral, ahistoris, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta prinsip hukum yang berlaku. Pemberian gelar ini dianggap sebagai bentuk pewajaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, serta otoritarianisme yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. Selain itu, kami juga menyoroti keterlibatan Sarwo Edhie dalam tragedi pembantaian 1965–1966 yang telah dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran berat HAM.
Menurut YLBHI dan GEMAS, keputusan ini menunjukkan upaya negara untuk “memutihkan” dosa masa lalu dan menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap kekejaman rezim Orde Baru. Tindakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai langkah mundur yang melemahkan semangat reformasi dan perjuangan para korban pelanggaran HAM. Kami menegaskan bahwa penganugerahan ini bukan hanya melukai hati para penyintas dan keluarga korban, tetapi juga menodai nilai moral bangsa serta mencederai asas keadilan dan kemanusiaan dalam konstitusi Indonesia.
Baca lebih lengkap rilis GEMAS disini: