Jakarta Masih Dikepung Polusi, Pemerintah Ditagih Jalani Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung

Air pollution from power plant chimneys. Industry and global warming concept

​​​​​​​​​

SIARAN PERS

Jakarta Masih Dikepung Polusi, Pemerintah Ditagih Jalani Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung

Koalisi IBUKOTA menyebut, pemerintah belum memiliki target yang terukur sehingga upaya pengendalian polusi udara belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara luas.

Jakarta, 26 Juni 2025 – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) kembali menuntut pemerintah untuk mengambil aksi nyata dan komprehensif guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan hak udara bersih pada 2021. Meski telah diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2023, putusan ini tidak kunjung dilaksanakan, sementara polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kian memburuk.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi IBUKOTA—yang mencakup para penggugat dan tim pengacara—saat melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (25/6). Pertemuan ini membahas respons KLH atas amar Putusan MA No 2560 K/Pdt/2023, yakni kewajiban supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menginventarisasi emisi lintas batas di kawasan Jabodetabek, serta pengetatan ambang batas Baku Mutu Udara Ambien.

Sebagai tindak lanjut, KLH menyatakan telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 1999 yang mengatur Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) menjadi PP No 22 Tahun 2021 dengan ambang batas sesuai acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, melalui Surat Keputusan SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023, KLH telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menjalankan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek.

Menurut Alif Fauzi Nurwidiastomo, Tim Pengacara Koalisi IBUKOTA, revisi PP tersebut belum menjawab tuntutan publik untuk membersihkan kawasan Jakarta dan sekitarnya dari polusi udara. Mengacu laporan terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), ambang batas PM2.5 15 μg/m3 sesuai beleid tersebut terus terlampaui, di mana Jabodetabek mencapai rata-rata 30–55 μg/m³ pada tahun lalu.

“KLH menyatakan sudah menerbitkan PP 22/2021, akan tetapi regulasi tersebut baru diterbitkan setelah ada gugatan. Sehingga, patut bagi para penggugat untuk mengetahui sejauh mana kualitas implementasi kebijakan tersebut oleh Menteri Lingkungan Hidup selaku tergugat II, selain dari apa yang diminta dilakukan dalam amar putusan kasasi,” kata Alif.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sekaligus saksi, menambahkan bahwa tindak lanjut atas amar putusan MA masih perlu terus dikawal. Pemerintah saat ini belum melakukan tindakan nyata yang terukur implementasinya, baik dalam konteks waktu maupun capaian kinerja. Apalagi, pemerintah juga seharusnya perlu merespons temuan-temuan baru terkait polusi udara.

“Guna melaksanakan putusan MA, urgent menerapkan Low Sulfur Fuel bagi kendaraan bermotor sebagai solusi mitigasi emisi sektor transportasi yang merupakan sumber polusi tertinggi. Juga mempersiapkan peraturan pembatasan penggunaan batubara oleh industri dan PLTU di Jabodetabek menjadi langkah konkret karena batubara merupakan jenis energi yang menyebabkan polusi paling tinggi,” Ahmad menjelaskan.

Upaya pengendalian polusi juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah. “Pemerintah daerah terkait harus menyusun rencana yang jelas dan terukur untuk mengatasi pencemaran udara di wilayahnya. Perlu transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan serta implementasinya. Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dan memantau penanganan pencemaran udara dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Dyah Paramita, penggugat lainnya yang juga Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG).

Koalisi IBUKOTA juga menekankan, ketidakterbukaan pemerintah terkait rencana aksi penanganan polusi menjadi kontradiksi di tengah memburuknya kualitas udara. Tanpa partisipasi publik, transparansi, dan target yang terukur, upaya pengendalian polusi berisiko tidak efektif dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat. Padahal, hak atas udara bersih adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah tanpa pengecualian.

“Harus menjadi pemahaman bersama bahwa penyusunan kerangka kerja regulasi polusi udara perlu melibatkan masyarakat sipil, terutama dalam reformasi regulasi,” Alif menegaskan.

Gugatan atas pencemaran udara diajukan oleh 32 warga pada 4 Juli 2019. Warga memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Para warga menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta karena dinilai lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Presiden dan para menteri sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 13 November 2023 dan menguatkan putusan sebelumnya.  Lantaran tidak ada perkembangan signifikan, pada awal tahun ini, Koalisi IBUKOTA mengirimkan surat resmi kepada para tergugat untuk meminta kejelasan tindak lanjut pelaksanaan amar putusan.

***

Kontak Media

Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan dari LBH Jakarta.

[email protected]

081387624544

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *