“Konsultasi RUU TPKS oleh KSP : Penuh Rahasia dan Tak Terbuka”

Rilis Pers YLBHI atas Konsultasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP)

“Konsultasi RUU TPKS oleh KSP : Penuh Rahasia dan Tak Terbuka”

 

Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022, Jaringan Masyarakat Sipil dan Akademisi, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diundang oleh Gugus Tugas RUU TPKS yang dikoordinatori oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan akademisi untuk menjadi masukan dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

 

YLBHI memberikan apresiasi terhadap proses penyusunan DIM RUU TPKS yang telah dilakukan oleh tim Gugus Tugas RUU TPKS, termasuk didalamnya memastikan keterlibatan Masyarakat Sipil dalam penyusunannya.

 

Namun demikian, pada pelaksanaan melibatkan Jaringan Masyarakat Sipil naskah DIM yang sedianya akan dijadikan pokok bahasan utama tidak ditunjukkan dalam bentuk dokumen maupun tayangan/ presentasi yang dapat kami lihat poin-poin yang disampaikan. Para pemateri yang terdiri dari utusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan hal-hal yang ada di dalam DIM secara verbal. Sehingga sulit bagi kami untuk melihat satu per satu poin DIM yang telah disusun dua hari sebelumnya. Terhadap proses konsultasi publik tersebut, kami menyoroti:

 

1. Masyarakat Sipil dilibatkan tanpa mengetahui persis DIM yang telah disusun oleh Pemerintah, sehingga bisa jadi masukan/ informasi yang diberikan oleh Masyarakat Sipil tumpang tindih atau bahkan bertentangan dengan DIM;

 

2. YLBHI memahami bahwa pemerintah beranggapan bahwa DIM tidak dapat dipublikasikan kepada publik, namun paling tidak poin-poin yang disampaikan dapat dipaparkan secara jelas tervisualisasi, ataupun DIM disampaikan di tempat dengan beberapa series meeting, tidak secara verbal dan sulit kami petakan poin-poinnya;

 

3. DIM merupakan dokumen penting dalam penyusunan UU.

 

Dokumen ini adalah acuan poin pembahasan dengan DPR, sedangkan Kami masyarakat sipil jelas memiliki catatan terhadap substansi, sehingga jelas kami sangat berharap DIM pemerintah menjangkau substansi yang kami rekomendasikan;

 

Atas hal tersebut, kami dengan ini meminta Pemerintah untuk:

 

1. Tidak memfinalkan DIM RUU TPKS secara terburu-buru

 

2. Sebelum memberikan kepada DPR untuk membuka DIM kepada publik, untuk dapat dibahas bersama melalui konsultasi publik kedua

 

Hormat Kami,

Pengurus YLBHI

 

Narahubung:

Syafirah Hardani (Staf Bidang Riset dan Pengembangan Organisasi) (087889345609)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *