KPK HARUS TARIK KEMBALI BERKAS PERKARA BUDI GUNAWAN

20150408_121149

Kamis lalu, Kejaksaan Agung telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pasca putusan kontroversial Praperadilan yang menghentikan penyidikan Budi Gunawan. Sejauh ini, tidak ada perkembangan positif atas pemeriksaan kasus Budi Gunawan oleh Kejaksaan Agung, secara prosedural maupun substansial. Justru hanya ada pernyataan Jaksa Agung yang bersifat politis menyatakan ketidaklengkapan berkas kasus tersebut. Padahal, seharusnya dilengkapi oleh Kejaksaan Agung karena sudah menjadi tugasnya.

 

Tiba-tiba saja, perkara Budi Gunaman dilimpahkan lagi oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Langkah tersebut patut dipertanyakan, karena proses dan alasannya tidak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan. Upaya pelimpahan berkas dugaan korupsi Jenderal Polisi ke korps Kepolisian patut diduga adalah bagian dari skenario untuk melepaskan Budi Gunawan dari proses hukum dan memuluskannya untuk menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun ke depan, lalu menjadi Kapolri menggantikan Badrodin Haiti. Dugaan ini semakin menguat ketika mayoritas partai politik di DPR mendukung Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

 

Pelimpaha  berkas perkara korupsi Budi Gunawan ke Bareskrim jelas dapat disimpulkan bahwa pengusutan rekening gendut Budi Gunawan tersebut potensial untuk dihentikan. Dengan alasan, pertama, perkara yang melibatkan Budi Gunawan sudah pernah ditangani oleh Bareskrim pada tahun 2010, yang hasilnya menyatakan bahwa harta kekayaan Budi Gunawan sah secara hukum dan bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Ke dua, resistensi Korps Kepolisian atas perkara Budi Gunawan sangat besar. Resistensi tersebut ditunjukkan dengan pembelaan penuh institusi Kepolisian kepada Budi Gunawan pada sidang Praperadilan, padahal perkaranya menyangkut pribadi, bukan institusi Kepolisian. Ke tiga, rekam jejak Institusi Polri sejak 1 dekade terakhir yang sangat buruk, utamanya dalam hal korupsi, sebut saja kasus pembobolan Bank BNI, dan kasus yang melibatkan para Jendral Polisi, seperti Susno Duadji dan Djoko Susilo

 

Jika ditarik ke belakang, upaya pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim tak terlepas dari kesalahan Plt Ketua KPK. Plt Ketua KPK yang “mengibarkan bendera putih” pasca putusan praperadilan karena tidak mengajukan upaya hukum apapun setelah Kasasi dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung adalah tindakan yang tidak tepat dan keliru. Pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga cacat secara yuridis. Dan seharusnya KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Karenanya KPK harus ikut bertanggung jawab atas dilimpahkannya perkara tersebut ke Kepolisian.

Oleh karena itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut:

1.    Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menarik kembali berkas perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

 

2.    Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, segera mundur dari posisi Plt Ketua karena gagal dan telah mengkhianati semangat pemberantasan korupsi.

 

3.    Meminta Timtaspikor Kejaksaan Agung untuk dibubarkan karena tidak punya prestasi dan cenderung untuk menjadi pencitraan.

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *