MENGECAM TINDAKAN KEKERASAN TNI DAN POLRI TERHADAP WARGA BATANG

YLBHI BESERTA 15 KANTOR LBH

MENGECAM TINDAKAN KEKERASAN TNI DAN POLRI TERHADAP WARGA BATANG

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengecam dan menyesalkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah personil TNI dari KODAM IV Diponegoro dan BRIMOB POLRI terhadap warga Desa Ponowareng dan Desa Karanggeneng, Kec. Tulis, Kab. Batang, 2 September 2013. Kejadian tersebut mengakibatkan luka-luka di bagian kepala, pelipis mata, bibir pecah dan tubuh memar terhadap Nur Faizin (16 th), Batin (30 th) dan Mujiono (34 th) akibat dari pemukulan dan tendangan, sehingga harus dirawat di Puskesmas Desa Kenconorejo. Sedangkan kurang lebih 50 warga lainnya mengalami luka ringan; lecet dan memar serta puluhan sepeda motor rusak dan 3 atap rumah warga juga rusak akibat lemparan batu aparat.

Peristiwa tindak kekerasan tersebut berawal dari datangnya pihak PT. Bhimasena Power Indonesia (PT. BPI) beserta 20 Personil Polisi dari Polres Batang ke lokasi Sungai Gabus yang terletak di Desa Ponowareng dan Desa Kenconorejo. Kedatangan PT. BPI bermaksud melakukan aktivitas perencanaan pelaksanaan pembangunan PLTU. Karena dari awal warga Batang menolak pelaksanaan pembangunan PLTU, maka warga sekitar sangat keberatan atas rencana PT. BPI tersebut, sehingga warga mendatangi rombongan untuk melakukan penolakannya atas aktifitas yang akan dilakukan.

Setelah bernegosiasi dengan warga, rombongan PT. BPI meninggalkan lokasi, namun tidak lama kemudian datang kembali beserta Personil Dalmas dari Polres Batang untuk menuju ke Sungai Gabus. Atas sikap PT. BPI tersebut, karena merasa warga tidak dihiraukan sehingga warga kembali berusaha untuk mengingatkan kepada rombongan PT. BPI agar tidak meneruskan niatnya guna mencegah konflik terbuka dengan warga.

Namun rombongan PT. BPI beserta personil Polres Batang menerobos kerumunan warga dengan melakukan pemukulan dan tendangan, sehingga mengakibatkan 3 orang terluka. Bahkan personil Polres Batang juga mengejar dan menembaki warga dengan gas air mata.

Tidak berselang lama, pasukan bantuan dari gabungan TNI/Polri yang berjumlah 300 dari Kodim dan Koramil serta 200 dari Brimob Mako Kalibanger Pekalongan tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan aksi pengejaran terhadap warga.

Atas peristiwa tersebut, YLBHI beserta 15 Kantornya sangat menyayangkan atas sikap TNI dan Polriyang melakukan dan mempertontonkan tindakan kekerasan terhadap warga Batang. YLBHI beserta 15 Kantornya perlu menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI bahwa warga Batang bukanlah musuh Negara, maka warga Batang seharusnya di perlakukan selayaknya warga Negara yang menyandang segala haknya yang dijamin oleh Negara.

Begitu juga dengan Pemerintah seharusnya menghormati hak-hak warga Batang serta hak atas tanah warga Batang. Sudah cukup kiranya warga menjadi korban atas nama pembangunan, dan sudah cukup kiranya TNI dan Polri melakukan tindak kekerasan terhadap warga yang tidak berdosa yang sedang mempertahankan hak miliknya.

Negara harus bijak dalam melakukan pembangunan, kepentingan warga merupakan kepentingan segala-galanya daripada kepentingan Investor. Namun dalam peristiwa ini, sepertinya Negara lebih mengedepankan kepentingan Investor daripada kepentingan warganya sendiri, sehingga sampai warganya sendiri dianiaya dengan berbagai tindak kekerasan, ancaman dan intimidasi.

Selanjutnya, negara perlu memahami dan menyadari kewajibannya dalam hal upaya penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Konstitusi Indonesia dan perundang-undangan, serta menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

YLBHI beserta 15 Kantornya juga perlu mengingatkan kepada TNI dan Polri agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan peran TNI seharusnya lebih kepada penjagaan Kedaulatan dan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman luar sebagaimana amanah pasal 5, 6 dan 7 UU No. 34/2004 tentang TNI. Dengan demikian perlu dipertanyakan keterlibatan TNI dalam proyek pembangunan PLTU Batang.

Terkait dengan hal tersebut di atas, YLBHI beserta 15 Kantornya yang tersebar di 15 Provinsi di Indonesia, menyatakan:

 

1.      Mengecam Keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personil TNI dan POLRI terhadap warga Desa Ponowareng dan Desa Karanggeneng. Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara, yang mana Negara beserta alat Negara seharusnya justru melindungi warganya;

2.      Mendesak kepada Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono agar segera melakukan kajian dan evaluasi atas rencana pembangunan PLTU Batang dan selanjutnya membatalkan rencana pembangunan PLTU Batang sebagai wujud dari lebih mementingkan kepentingan warganya daripada kepentingan Investor;

3.      Mendesak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono agar segera memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik pasukannya dari Jajaran Kodam IV Diponegoro dan Jajaran Brimob Polda Jawa Tengah dari keterlibatannya dalam permasalahan tersebut, serta melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap sejumlah personil TNI dan Polri yang melakukan tindak kekerasan, ancaman dan intimidasi demi nama baik TNI & POLRI di mata warga;

4.      Mendesak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Jajaran TNI dan POLRI agar senantiasa menghormati dan menghargai hak warga Desa Ponowareng, Desa Karanggeneng, dan warga desa lainnya terkait proyek pembangunan PLTU Batang, karena sejatinya rakyatlah yang berdaulat di negeri ini sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;

5.      Segenap Pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah agar menghormati dan mengedepankan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lebih mengedepankan aspirasi warga dan mengkaji ulang atas upaya perizinan yang diajukan oleh PT. BPI karena berdasarkan beberapa kajian lembaga-lembaga yang berkompeten jika proyek tersebut dilanjutkan maka dampak negatifnya lebih besar dan luas terhadap warga sekitar;

 

Demikian pernyataan ini kami buat.

 

Jakarta, 4 September 2013

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

 

 

ALVON KURNIA PALMA

Ketua

 

Direktur LBH Aceh               Direktur LBH Medan             Direktur LBH Padang

Direktur LBH Pekanbaru      Direktur LBH Palembang     Direktur LBH Bandar Lampung

Direktur LBH Jakarta                        Direktur LBH Bandung         Direktur LBH Yogyakarta

Direktur LBH Semarang       Direktur LBH Surabaya         Direktur LBH Bali

Direktur LBH Makassar        Direktur LBH Manado           Direktur LBH Papua

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *