Menolak Membuka Data Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit merupakan Tindak Pidana

Menolak Membuka HGU

Pengurus YLBHI mengecam dan mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menolak membuka data HGU Perkebunan Sawit dengan alasan melindungi industri sawit. YLBHI bersama dengan masyarakat sipil berencana melaporkan tindak pidana tersebut ke Kepolisian RI, jika Menteri ATR/BPN tak juga membuka data HGU tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Informasi Publik sudah menetapkan Data HGU adalah data yang wajib dibuka. Pengurus YLBHI mengingatkan, dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas mengatakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak mau memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang harus diberikan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Dalam catatan YLBHI dan 15 Kantor LBH di 15 Provinsi, penguasaan lahan dalam skala luas oleh perusahaan perkebunan telah menimbulkan ketimpangan pemilikan, penguasaan lahan, menciptakan ruang kemiskinan yang semakin menganga, serta menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat. Banyak kriminalisasi terjadi dengan berbagai tuduhan kepada masyarakat karena data HGU yang tidak terbuka ini.

Komisi Informasi Publik telah menetapkan bahwa seluruh Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN bukanlah rahasia negara dan wajib dibuka. Tindakan tidak mau membuka data adalah tindakan melecehkan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Tindakan ini juga melanggengkan praktik korupsi di wilayah sumber daya alam yang sudah menjadi perhatian serius KPK, serta memupuk konflik menjadi terus membesar.

Bukan hanya di level nasional, LBH Papua akhir tahun 2018, memenangkan sengketa informasi publik. Komisi Informasi Publik memerintahkan BPN untuk membuka data HGU 31 perusahaan perkebunan sawit di papua yang mencapai 722.016 ha. Disini Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembangkangan hukum.

YLBHI mengingatkan Presiden RI Joko Widodo untuk secara tegas memerintahkan dan memastikan Menteri ATR/BPN membuka data-data HGU perkebunan termasuk sawit. Menjadikan data-data itu sebagai bahan Reforma Agraria yaitu mengembalikan lahan-lahan HGU pada para petani penggarap dan masyarakat adat, sehingga Reforma Agraria tidak sekadar bualan kampanye dan debat politik Pemilihan Presiden.

Era Purnama Sari (Wakil Ketua Bidang Advokasi)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *