Pansel Jangan Pilih Orang Titipan Parpol atau Koruptor

Logo YLBHI New

Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Busyro Muqoddas sejak Agustus lalu sudah mulai dan Rabu, 3 September 2014 ini adalah batas akhir pendaftaran. Sedikitnya sudah 56 orang yang mendaftar hingga selasa 2 September 2014.

Berkaitan dengan proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan dorongan kepada Pansel sebagai berikut:

  1. Melakukan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Masyarakat dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap figur yang mendaftar. Pansel juga harus juga transparan mengumumkan para pendaftar dan perkembangan seleksi kepada publik.
  2. Menetapkan kriteria tambahan untuk Calon Pimpinan KPK. Pansel sebaiknya perlu memberikan kriteria tambahan, diluar kriteria atau persyaratan yang diatur dalam UU KPK. Kriteria-kriteria tambahan untuk calon pimpinan KPK antara lain ;
  • Mempunyai integritas yang tidak diragukan, indikatornya antara lain Memiliki kekayaan yang wajar dibanding penghasilan yang sah dan Tidak pernah dijatuhi sanksi yang secara signifikan dinilai akan berpengaruh besar terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi;
  • Memiliki kredibilitas yang tinggi dimata masyarakat;
  • Sebagai pimpinan, harus mampu membuat perencanaan strategis dan kelembagaan;
  • Imparsial dan Independen;
  • Memiliki daya tahan dari tekanan kerja dan serangan balik koruptor;
  • Berani mengambil resiko (bukan tipe safety player);
  • Terbebas dari konflik kepentingan (politik dan bisnis), bukan anggota parpol, dan tidak pernah bekerja di perusahaan yang pernah berkasus/terkait dengan kerja KPK;
  • Advokat: tidak pernah membela kasus korupsi;
  • Menguasai permasalah substansi dan tekhnis pemberantasan korupsi, dan memahami dengan baik persoalan pencucian uang.
  1. Pansel juga agar tidak terjebak pada wacana “penjatahan” wakil dari Institusi seperti kepolisian dan Kejaksaan untuk duduk menjadi pimpinan KPK.
  2. Pansel sebaiknya melakukan proses seleksi secara ketat para pendaftar dengan memperhatikan rekam jejak mereka selama ini. Perlu diwasapdai juga pihak-pihak tertentu yang beroritentasi mendaftar hanya untuk mencari pekerjaan (job seeker) atau menikmati masa pensiun. Pansel harus memastikan bahwa yang terpilih nantinya bukan titipan parpol atau bahkan pihak-pihak tertentu atau koruptor yang akan menghambat kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengawal proses seleksi Capim KPK sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Jakarta, 3 September 2014

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

YLBHI – ICW – ILR – MaPPI – PSHK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *