Pembunuhan Tanpa Proses Hukum : Evaluasi Total Kepolisian RI

Pembunuhan Tanpa Proses Hukum_ Evaluasi Total Kepolisian RI

Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM tentang kematian 6 orang Laskar FPI menyimpulkan adanya unlawfull killing terhadap 4 orang dan 2 orang lain meninggal dalam peristiwa saling serang.

Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam hal apapun, bahkan kondisi yang membahayakan keadaan suatu bangsa seperti perang, bencana ataupun wabah penyakit. Apalagi dalam kondisi biasa. Selain dijamin Konsititusi, Indonesia, sebagai negara pihak Kovenan Hak Sipil dan Politik, memiliki kewajiban sebagai bagian komunitas internasional untuk menjaga hak-hak yang dijamin dan melakukan pemulihan apabila hak dilanggar. Oleh karena itu Laporan Komnas HAM harus segera dtindaklanjuti dengan proses hukum demi tegaknya persamaan di depan hukum.

Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Kapolri 1/2009 “setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya”. Selain itu “atasan/pimpinan yang memberi perintah kepada anggota Polri untuk melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, harus turut

bertanggung jawab atas resiko/akibat yang terjadi sepanjang tindakan anggota tersebut tidak menyimpang dari perintah atau arahan yang diberikan”. Oleh karena itu penting penyelidikan selanjutnya menelusuri rantai komando dalam peristiwa ini untuk melihat ada atau tidaknya keterlibatan pimpinan.

Adapun untuk kematian 2 orang perlu ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk melihat apakah tindakan aparat saat itu proporsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan “proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”.

Perlu pula dilihat apakah kewajiban “melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan” telah dilakukan. Melalui laporan ini maka evaluasi dapat dilakukan karena laporan ini setidaknya memuat a)tanggal dan tempat kejadian, b) uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian, c) alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan, d) rincian kekuatan yang digunakan, e) evaluasi hasil penggunaan kekuatan dan f)akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

Jaminan Keberulangan

Peristiwa kematian 6 orang Laskar FPI bukan yang pertama dan pasti bukan yang terakhir apabila negara tidak melakukan perbaikan segera. Selama ini praktik pembunuhan di luar proses hukum terjadi di berbagai tempat dan terus berulang dari tahun ke tahun. Hanya dari data kasus yang ditangani LBH-YLBHI pada tahun 2019 ada 8 orang meninggal dalam proses penyidikan sebagai tersangka. Angka ini kecil karena pada umumnya keluarga enggan atau takut untuk memproses kasusnya.  Juga ada 1 kasus dimana korban mati setelah protes atas tindakan aparat. Kematian dengan indikasi mengalami kekerasan saat dan setelah berdemonstrasi juga tinggi. Dalam catatan YLBHI 51 orang meninggal terkait dengan demonstrasi.

Pada tahun 2018, LBH Jakarta mencatat dari Januari sampai dengan September 2018 terdapat 151 kasus extrajudicial killing yang terjadi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 orang yang diduga tewas dengan mayoritas tertembak di bagian dada dan 37 orang mengalami luka tembak di bagian kaki. Angka-angka ini

Pada tahun 2017 LBH Lampung menangani penembakan oleh aparat Polisi (Polresta) Bandar Lampung terhadap lima pelajar yang dituduh sebagai residivis dan DPO kepolisian. Mereka ditangkap pada saat ada razia yang dipimpin Polresta Bandar Lampung. Polisi beralasan para pelajar melakukan perlawanan sehingga ditembak. Kejadian tersebut menjadi viral setelah beberapa anggota polisi berfoto selfie dengan kelima korban yang tewas ditembak. Menurut keterangan keluarga, setelah jenazah diterima keluarga masing-masing, mereka menemukan keanehan. Pada jenazah ditemukan luka-luka penyiksaan sebelum ditembak mati, seperti leher patah, kaki tangan dan muka lebam. Kelima terduga begal ini adalah anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar di sekolah SMAN 1 Jabung dan SMK Perintis Adiluhur Kabupaten Lampung Timur. Menurut keterangan pihak sekolah (kepala sekolah, guru, wali kelas, dan teman-teman sekolah) mereka adalah siswa yang aktif dalam kegiatan ekstra kurikuler seperti Pengurus OSIS, Pramuka, Gerakan Pecinta Alam, Drumband, Saka Bhayangkara, dan lain-lain.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut dapat diketahui terdapat pola pembunuhan di luar proses hukum yaitu 1) dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 2) pengejaran orang yang diduga melakukan kejahatan, dan 3) penanganan demonstrasi.

Kasus-kasus semacam ini nyaris tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses hukum. Laporan yang dilakukan masyarakat pada umumnya tidak ditindaklanjuti. Jika ada yang ditindaklanjuti umumnya dikenakan hukuman disiplin.

Penembakan diluar proses hukum ini tidak lepas dari kebijakan. LBH Jakarta mencatat selama kurun waktu Januari sampai dengan Oktober 2018 terdapat 13 instruksi tembak mati yang langsung diberikan oleh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia. Instruksi tembak mati ini ditujukan untuk “memerangi” kejahatan narkotika, terorisme dan kejahatan jalanan. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara bahkan menggunakannya untuk pembakaran hutan: “Saya instruksikan kepada jajaran untuk tembak di tempat, siapapun pelakunya. Sekarang pelaku pembakaran masih kita kejar” (kompas.com, 18 Juli 2018). Pada tanggal 30 Juli 2018 Kapolri juga menyatakan “kalau melawan, jangan ragu-ragu ‘selesaikan’ kalau membahayakan,” tegas”.

Kebijakan serupa juga terjadi pada tahun 2017. Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 4 Sept 2017 mengatakan “Saya instruksikan ke jajaran, kalau tawuran membahayakan petugas dan masyarakat, tembak di tempat” (Kompas.com). Bahkan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Juli 2017 mengatakan: “sudah saya katakan, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk dan sedikit melawan. Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun,” (Kompas.com).

Pada tahun 2020 Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyo Widyanto tidak ragu-ragu mengatakan “a, Tim Hunter ini dibentuk untuk memberantas kejahatan yang meresahkan kota Palembang, terutama yang menggunakan kekerasan. Saya memang memerintahkan tembak ditempat, jika itu membahayakan keselamatan petugas (Pelitasumsel.com, 17 Januari 2020). Demikian pula dengan Kapolres Sidoarjo yang pada tanggal 22 April 2020 mengatakan “melihat kondisi ini, aparat Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas menembak di tempat pelaku kejahatan di jalanan selama pemberlakuan PSBB”. Demikian pula dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, yang pada tanggal 23 Desember 2020 mengatakan “21 ribu sekian anggota saya, ada yang nakal, terlibat narkotika. Bahkan saya pernah bilang kalau ada anggota Polda Sumut terlibat narkoba tembak mati”.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyatakan:

  1. Proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 anggota Laskar FPI dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain.
  2. Penyelidikan lebih lanjut baik dari internal Kepolisian maupun eksternal yaitu Komnas HAM dan ORI mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan untuk 2 orang anggota Laskar FPI.
  3. Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api. Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini.
  4. DPR agar melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api.
  5. Komnas HAM melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api.
  6. ORI melakukan evaluasi menyeluruh Polri mengenai adanya maladministrasi termasuk menggunakan wewenang di luar wewenang yang ada atau melampuinya, khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api.
  7. Segera revisi Hukum Acara Pidana, yang menjamin proses hukum yang lebih menjamin keadilan dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyidikan yang bebas dari penyiksaan.

 

Salam Hormat,
YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *