Pemerintah Memasung Kebebasan Berpendapat Warganya Demi Kepentingan Pasar

Media Briefing Falun Dafa

Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang akan diselenggarakan pada 19-24 April 2015 di Bandung, akan dihadiri sejumlah Negaradikawasan Asia-Afrika. Sebelum dilaksanakannya pertemuan akbar tersebut, ada berita yang mengejutkan dari Tiongkok, dimana Tiongkok melalui Presiden Xin Jinping meminta Indonesia agar dapat mencegah dan mensterilkan spanduk-spanduk yang berasal dari Falun Gong. Anehnya lagi, permintaan dari Presiden Xin Jinping diamini oleh Polda Jawa Barat melalui pernyataan Direktur Intel Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Komisaris Besar (Pol) Sumadi yang meminta agar semua kegiatan Falun Gong ditiadakan saat KAA ke 60.

 

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan Falun Gong memandang bahwa tindakan pelarangan pembentangan spanduk dan pelarangan aksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat merupakan tindakan pemasungan hak atas kebebasan berpendapat, sebagaimana telah diatur didalam pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

 

Tindakan pelarangan ini sangat tidak beralasan. Jika alasannya terkait tempat dilaksanakannya aksi, Konfrensi Asia Afrika bukan termasuk tempat yang dilarang oleh Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Justru didalam pasal 7 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, ada kewajiban aparat pemerintah untuk melindungi HAM, Menghargai asas legalitas, Menghargai asas praduga tak bersalah dan menyelenggarakan keamanan. Sehingga sudah sepatutnya aparat pemerintah dalam hal ini kepolisian memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga Indonesia yang akan melakukan haknya untuk berpendapat dan berekspresi bukan malah tunduk terhadap kepentingan dari negara asing (Tiongkok).

 

Kami menduga bahwa Pemerintah mempunyai kepentingan besar dengan Tiongkok. Sehingga Pemerintah berusaha untuk mengamankan kepentingan Tiongkok termasuk ancaman dari Falun Gong. Pemerintah melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan, di mata Indonesia Tiongkok termasuk negara yang mempunyai posisi strategis yaitu investasi.

Berdasarkan laporan Indonesian Economic Quarterly yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5,1 % pada Desember 2014, Jokowi menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai di angka 7 %. Oleh karena itu Jokowi meminta  Presiden Xin Jinping untuk mendorong pengusaha-pengusaha Tirai bambu untuk menanamkan modalnya di Indonesia agar dapat merealisasikan target pertumbuhan ekonomi tersebut. Sasaran investasi yang akan direncanakan di Indonesia diantaranya adalah bidang perdagangan, Infrastruktur, perkeretaapian, Perindustrian, Pariwisata dan Pembangunan energi listrik 35.000 MW. Kerjasama yang sementara ini telah disepakati diantaranya adalah pemberian visa turis dari Indonesia, Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan perdagangan bilateral 150 Milliar Dollar pertahun 2020.

Kami menyadari bahwa investasi itu penting, tetapi investasi bukan sebagai alasan legal bagi Pemerintah untuk membatasi dan melarang setiap warga Indonesia untuk menjalankan hak-haknya apalagi untuk melakukan upaya kekerasan dan kriminalisasi.

 

Berdasarkan beberapa hal diatas, kami menyampaikan diantaranya sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjunjung tinggi, menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia
  2. Mendesak Plt. Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang tidak menjunjung tinggi, menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia dan melanggar kode etik Profesi.
  3. Mendesak Kapolda Jawa Barat untuk tidak melarang segala bentuk tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana Kota Bandung telah menjadi Kota HAM.

 

Jakarta 2 April 2015

Yayasan LBH Indonesia – Falun Dafa Indonesia

 

 

Kontak:

Wahyu Nandang Herawan  (Staff Advokasi YLBHI)- 085727221793

Gatot Falundafa (FalunGong/Falundafa Indonesia) – 08226700222

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *