Petani SMB Laporkan Kapolda Jambi ke Propam Mabes Polri

Petani SMB Laporkan Kapolda Jambi ke Propam Mabes Polri

Petani-petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) didampingi YLBHI, KONTRAS dan JATAM mengadu ke Propam Polri siang ini Kamis, 5 September 2019. Petani melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan unprocedural Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Kapolda) beserta jajarannya dalam peristiwa penangkapan petani-petani SMB. Laporan diterima pihak Propam sebagaimana Surat Peneriman Surat Pengaduan Propam No: SPSP2/2253/IX/2019/Bagyanduan.

Dalam laporan tersebut, petani melaporkan Kepala Kepolisian Derah Jambi dan jajarannya terkait dugaan ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang serta tindakan arogansi, penyiksaan terhadap petani-petani SMB. Pada 18 dan 19 Juli lalu tidak kurang dari 100 petani SMB termasuk perempuan, anak-anak hingga balita ditangkap sewenang-wenang dan disiksa oleh ratusan aparat Kepolisian. “Kami dibawa kekantor perusahaan PT Wira Karya Sakti (WKS), disana kami dikunci dalam satu ruangan bersama anak-anak dan menyaksikan bagaimana suami dan anak-anak kami disiksa. Dari kantor WKS baru di bawa ke kantor Brimob di Jambi,” ujar korban. Saat ini 59 orang masih ditahan satu diantaranya perempuan yang tengah mengandung 4 bulan. “Ketika ditangkap dia diseret-seret, dalam kondisi hamil tiga bulan.”

Pasca penangkapan, pondok-pondok petani dibakar, hasil pertanian hilang dan seluruh harta benda hilang selama penyisiran.

Melalui pelaporan Propam, korban berharap dapat menuntut keadilan atas apa yang mereka alami serta menuntut Polisi untuk profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pihak Propam harus melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi dan meneruskan ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh anggota polri itu sendiri.

Dalam laporannya, Petani turut melaporkan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan yaitu menghalang-halangi layanan keadilan terhadap masyarakat SMB dengan menolak menerima laporan dan memberikan Surat Tanta Terima Laporan Polisi (STTL) tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum.

Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019 Petani didampingi YLBHI, Kontras, Eksekutif Nasional Walhi, Jatam dan Yayasan Perlindungan Insani mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan Polisi. Sekurang-kurangnya ada 6 dugaan tindak pidana yang hendak dilaporkan yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jambi dan/atau TNI dan/atau Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Provinsi Jambi dan/atau Perusahaan Wira Karya Sakti:

  1. Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Anak-anak bahkan balita umur 11 bulan, 1,5 tahun, 5 hingga 11 tahun ditangkap dan dipaksa menyaksikan kekerasan penyiksaan terhadap orang tuanya. Dugaan kekerasan anak di dalam kandungan yang saat ini tengah dikandung salah seorang perempuan yang ada ditahanan polisi, hal ini melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP ayat (1) jo 365 ayat (4), terkait fakta lenyapnya seluruh harta benda petani-petani bersama proses-proses penangkapan wewenang-wenang, pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok petani;
  3. Dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana Pasal 187 KUHP;
  4. Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP:
  5. Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP:
  6. Dugaan Tindak Pidana terhadap pegawai negeri sipil yang menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan sebagaimana Pasal 422 KUHP.

Akan tetapi pihak Bareskrim Mabes Polri menolak menerima laporan dan menolak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan polisi. Alasannya korban tidak mampu menyebutkan nama pelaku. Padahal kewajiban menemukan pelaku bukanlah kewajiban pelapor tetapi adalah pihak penyidik, “kami tidak bisa mengenali mereka karena wajahnya ditutup, banyak dari mereka memakai baju biasa dan kalaupun berseragam mereka memakai rompi sehingga kami tidak bisa melihat nama-nama mereka” iba korban. Jika Bareskrim Mabes Polri Profesional, tidaklah sulit menemukan nama-nama pelaku yang sebagian orang-orangnya terekam dalam video-video penyiksaan.

Melalui laporan itu pula petani meminta Propam untuk melakukan pemeriksaan atas ketidakprofesionalan pihak Bareskrim Mabes Polri. Penolakan ini adalah penyimpangan dari peran dan fungsi Polri.

Jakarta, 5 september 2019

Petani-petani SMB
Kuasa hukum dan Pendamping

Cp:
YLBHI (Era Purnama Sari , 081210322745)
Kontras (Falis Agatriatma, 082111992118)
Jatam (M Jamil, 082156470477)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *