Pidato Pelantikan Presiden Joko Widodo 20 Oktober : Hilangnya Visi dan Semangat Negara Hukum, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Anti Korupsi

Pidato Pelantikan Presiden Joko Widodo 20 Oktober _ Hilangnya Visi dan Semangat Negara Hukum, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Anti Korupsi

YLBHI mempertanyakan hilangnya Visi negara hukum dan demokrasi, kosongnya semangat penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi, tak nampaknya visi anti korupsi, agraria dan lingkungan hidup, serta mandat-mandat lain yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pidato Presiden RI 20 Oktober 2019 kemarin.

YLBHI mencatat di 5 tahun terakhir, pelanggaran HAM terus meningkat, penegakan hukum justru menjadi alat kriminalisasi untuk membungkam warga yang kritis serta berjuang akan ruang hidupnya, hukum juga menjadi sarana melanggengkan impunitas ketika tak ada satupun perkara pelanggaran HAM masa lalu diproses oleh kejaksaan Agung, serta penegakkan hukum juga terus diskriminatif kepada kelompok keyakinan minoritas.

YLBHI memandang pidato tersebut sangatlah penting dicermati, karena menggambarkan bagaimana Presiden akan menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Presiden nampak hanya konsen terhadap pembangunan ekonomi dengan berorientasi pada hasil, dan dengan tegas menyatakan tidak penting untuk melihat proses.

Statemen itu sangat berbahaya, karena dengan hanya mencapai tujuan, jika dilakukan degan cara menindas rakyat dan melanggar hak-hak warga negara yang sepenuhnya dijamin konstitusi. Pidato Presiden menempatkan manusia-manusia Indonesia tak lebih dari sumber daya, dan tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya. Sebagai sebuah bangsa kita semestinya berproses belajar bersama, tumbuh bersama dan dewasa bersama. Setia kepada proses, karena hal tersebut akan memandu kita untuk selalu berada dalam koridor demokrasi, konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia.

YLBHI melihat membangun sektor manufaktur dan jasa dikaitkan dengan mendorong SDM pekerja keras serta pembangunan Infrastruktur, jelas-jelas memberi ruang yg besar terhadap investor. Untuk melahirkan SDM pekerja keras yang sesuai dengan selera pasar, hal itu akan beriringan dengan skema pendidikan nasional. Sama halnya dengan Zaman Penjajahan atau era kolonial dimana sekolah bagi bangsa pribumi adalah untuk mencetak tukang yang nantinya akan bekerja dan menghamba kepada kepentingan investasi.

Infrastruktur ekonomi terus dibangun sementara infrastruktur demokrasi terus digembosi. Sistem politik mengabdi kepada kepentingan oligarki dan abai terhadap hak-hak rakyat. Sebagaimana halnya saat ini begitu demokrasi di dalam ruang tidak lagi memberi harapan, parlemen tak lagi sensitif dalam mendengar desakan rakyat, maka parlemen jalanan menjadi pilihan. Aksi-aksi yang disambut represifitas aparat bahkan telah mengakibatkan 5 orang anak muda kehilangan nyawa. Hal itu pertanda bagaimana infrastruktur demokrasi kita “Sakit”. Bahkan lebih sakit lagi ketika tidak ada satupun ungkapan belasungkawa dari pemimpin negeri ini.

YLBHI memandang Omnibus Law dalam penekanan investasi dan infrastruktur seperti yang dinyatakan Presiden dalam pidato pelantikannya berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan, dan mempermudah perampasan ruang hidup masyarakat dg alasan diperlukan untuk investasi & infrastruktur. Terlebih Perpres pengadaan tanah, UU PSDN & RUU Pertanahan sudah berada pada jalur yg sama yaitu mempermudah perampasan hak2 rakyat dg mengkriminalisasi rakyat yg menolak menyerahkan asetnya apabila hendak digunakan untuk pembangunan & komponen cadangan

Catatan terakhir, membangun ekonomi tanpa membangun demokrasi ekonomi sesuai dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 adalah merupakan cara agar sistem ekonomi kapitalis, leluasa dibangun oleh oligarki. Hal itu akan berdampak terhadap kebijakan di segala bidang serta regulasi.

Asfinawati (Ketua Umum Pengurus YLBHI)
Muhamad Isnur (Ketua Pengurus YLBHI Bidang Advokasi)
Arip Yogiawan (Ketua Pengurus YLBHI Bidang Jaringan dan Kampanye)

cp : info@ylbhi.or.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *