Polda Sulawesi Utara Dinilai Lindungi Oknum Polisi Pelaku Penyiksaan dan Penembakan Warga Sipil

WhatsApp Image 2022-08-15 at 9.13.33 PM

Siaran Pers LBH Manado-YLBHI
Manado, 15/08/2022

“Polda Sulawesi Utara Dinilai Lindungi Oknum Polisi Pelaku Penyiksaan dan Penembakan
Warga Sipil”

Sabtu, 23/07/2022, kembali terjadi kasus penyiksaan & pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing) terhadap warga sipil yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Manado. Kali ini menimpa pria berinisial RL, di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Polresta Manado melalui Kasi Humas Iptu. Sumardi kepada detik.com Selasa, 26/7/2022 menyatakan bahwa, alasan anggotanya mengeluarkan tembakan karena mereka merasa terancam dan kedua anggota tersebut telah sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas.

Awal kejadian saat korban sedang dalam keadaan mabuk, sambil berteriak-teriak di lingkungan tempat tinggal korban. Kemudian oleh seorang warga menelpon pihak kepolisian dengan maksud untuk mengamankan korban. Selang beberapa waktu kemudian tiba dua orang polisi dari Polsek Bunaken langsung mengarah dan mencekik leher korban. Melihat kondisi korban yang tidak bisa bernafas akibat cekikan kuat dari oknum polisi, kakek korban Weli Liwe (84 thn) langsung memohon kepada oknum polisi untuk melepaskannya, dan setelah oknum polisi melepaskan cekikannya, korban langsung berbicara dengan nada tinggi kepada oknum polisi yang mencekiknya karena tidak menerima perlakuan terhadap dirinya. Akibat sikap korban yang memberontak akibat tidak menerima perlakuan oknum polisi tersebut, korban kembali mengalami penyiksaan oleh oknum polisi dengan cara dipukul pada bagian rusuk beberapa kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh. Korban diangkat oleh kakek dan istri korban Fane Warouw 38 thn, dan dibawah pulang ke rumah.

Sampai di rumah korban langsung diberi minum dan diminta untuk berbaring. Tiba-tiba dalam waktu beberapa saat kemudian, korban kembali keluar rumah sambil membawa pecahan keramik. Oknum polisi yang melihat korban datang dengan membawa pecahan keramik langsung menodongkan senjata api kepada korban, dan selang beberapa menit kemudian korban ditembak. Peristiwa penembakan tersebut disaksikan oleh Istri dan anak korban (laki-laki 13 thn) yg hanya berjarak kurang lebih 4 meter dengan korban RL dan kakek korban dengan jarak sekitar 15 meter. Akibat peristiwa itu Istri, anak dan kakek korban langsung shok dan tidak bisa berkata apa dan dilarang untuk mendekati korban yang dalam keadaan terkapar di jalan. Kurang lebih satu jam setelah penembakan, tiba di TKP beberapa anggota polisi dan langsung membawa korban ke RS. Bhayangkara dan disusul oleh keluarga korban.

Setibanya keluarga di RS. Bhayangkara Manado, keluarga melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Di RS, keluarga sempat mengambil video luka tembak pada tubuh korban yaitu pada bagian dada.

Tanggal 28 Juli 2022, LBH Manado menerima kuasa dari keluarga korban. Dan pada tanggal 29 Juli 2022, sekitar jam 14.00 Wita, LBH Manado datang ke Polda Sulut untuk menghadiri gelar perkara berdasarkan informasi dari keluarga korban. Saat gelar perkara diketahui bahwa benar telah ada laporan polisi model A (LP/A/1407/VIII/2022/SULUT/SPKT, tanggal 24 Juli 2022 ), pelapor ada oknum kepolisian yang terduga pelaku penembakan (WL), dan korban RL sebagai Terlapor. SP Sidik No: 1591/VII/2022, 24 Juli 2022 (sudah dalam tahap penyidikan). Barang bukti (1 buah senjata api revolver, 3 buah peluru, 2 selongsong, 1 buah besi putih, pecahan keramik). 13 saksi dan 1 Ahli.

Dari investigasi TIM LBH Manado, telah ditemukan video yang berdurasi 1 menit 42 detik, dimana video tersebut diambil setelah Korban RL mengalami penyiksaan oleh oknum polisi, menurut pengakuan kakek korban bernama Weli Liwe (84 thn). Dalam video tersebut terlihat dengan jelas Korban RL sudah dalam keadaan mabuk berat dan tanpa menggenggam apapun ditangannya, sehingga aparat kepolisian yang mempunyai daya fisik dan telah dilatih untuk menangani peristiwa seperti ini seharusnya sudah bisa pekah dan sigap mengamankan Korban RL, namun faktanya korban tidak diamankan dan berujung pada penembakan yang mengena pada bagian dada Korban RL.

Pada tanggal 5 Agustus 2022, sekitar jam 10.00 Wita LBH Manado bersama keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Sulut. Setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT, langsung diarahkan ke bagian konseling. Setelah LBH MDO menyampaikan kronologis kejadian, oleh pihak konseling menyatakan laporan yang diadukan telah ada laporan polisi sebelumnya di Polresta Manado yaitu laporan Model A atau laporan dari polisi yang mengetahui peristiwa, sehingga oleh karena telah ada laporan Model A tersebut maka tidak boleh ada laporan tanding atau laporan lain. Penyampaian kepada LBH MDO tersebut tanpa disertai dengan alasan atau dasar hukum jelas, yang dipakai sebagai rujukan untuk menolak laporan yang diadukan keluarga korban.

Jumat 12 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WITA LBH Manado bersama keluarga korban kembali menyambangi Polda Sulut untuk membuat laporan terkait peristiwa pembunuhan yang sebelumnya ditolak, dengan penuh harapan Polda Sulut dapat memberi keadilan dengan menerima laporan keluarga korban. Faktanya lagi-lagi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan oleh oknum polisi secara lisan disampaikan ditolak, dengan alasan yang sama bahwa telah ada terlebih dahulu laporan Model A, ketika diminta keterangan resmi dan tertulis mengenai hasil konseling yang menolak laporan keluarga korban, pihak konseling Polda Sulut enggan untuk memberikannya. Hari itu juga LBH Manado langsung mengirimkan surat dengan No : 36 / SK / LBH-MDO / VII / 2022, kepada Kapolda Sulut untuk dapat memerintahkan kepada bagian konseling yang ditugaskan untuk dapat memberikan penjelasan secara resmi melalui surat terkait dasar hukum dan alasan penolakan laporan keluarga korban. Sampai rilis ini dibuat, Kapolda Sulawesi Utara tidak menggubris surat permohonan yang diajukan LBH Manado tersebut.

Dalam catatan LBH Manado pembunuhan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Sulut sudah terjadi untuk kesekian kalinya, dan aparat kepolisian tidak pernah serius dan tegas menindak pelaku penembakan dijajaran korps bayangkara jajaran Polda Sulut. Salah satu contoh kasus penembakan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut menyebabkan kematian yang menimpa ED di Desa Lolak, Kecamatan Tombariri, Minahasa diakhir tahun 2020 lalu, di tahun 2021 laporan keluarga diberhentikan Direskrimum Polda Sulut.

Dalam aturan internal PERKAP POLRI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dalam pasal 5 mensyraratkan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari tahap 1 sampai tahap 6, yang ketentuan pertahapannya mencantumkan dari langkah pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia berupa gas air mata, dan tahap terakhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya telah dilakukan dan belum membuat efek jera, barulah diperkenankan menggunakan senjata api.

Aturan lain, dalam PERKAP POLRI No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, pasal 11; ayat (1) Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan; huruf b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, huruf g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum; sedangkan huruf j. melarang anggota Polri menggunakan kekerasan dan/atau senjata yang berlebihan. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2) mengatur, anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian disiplin dan hukum yang berlaku.

Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut hak hidup dari pada setiap warga negara, Pasal 28A UUD NRI 1945, Pasal 9 UU No. 39/1999 tentang HAM, serta Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang atau warga negara, ditandai dengan diratifikasinya Kovenan Internasional Tentang Hak – Hak Sipil Dan Politik, UU No. 12 tahun 2005, dimana dengan tegas pula menjelaskan bahwa “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”. Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum.

Atas dasar fakta – fakta di atas, kami menilai perbuatan Oknum Polisi yang telah menembak mati warga sipil (RL) merupakan pelanggaran HAM, yang telah merampas nyawa seseorang dengan sewenang – wenang, dan tentunya masalah ini tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf dan dengan pemberian santunan kepada keluarga, dan bahkan tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan yang merampas nyawa seseorang secara sengaja dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dan terhadap sikap Polda Sulut yang telah menolak laporan pengaduan keluarga korban dengan alasan telah ada Laporan Model A tanpa disertai alasan serta dasar hukum yang jelas, kami YLBHI-LBH Manado menilai sebagai wujud perlindungan yang diberikan oleh Polda Sulut kepada oknum polisi terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan mati, serta memperpanjang impunitas ditubuh Polri.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami YLBHI-LBH Manado menyatakan :

1. Mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara, dan memproses hukum kepada terduga pelaku pembunuhan dan kepada siapa saja yang terbukti bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku;

2. Meminta Kapolri untuk membentuk Tim Khusus penyelesaian pelanggaran HAM diduga yang dilakukan oleh Oknum Polisi Polsek Bunaken (WL);

3. Meminta KOMNAS HAM untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran HAM extra judicial killing yang diduga dilakukan oleh anggota Oknum Polisi Polsek Bunaken;

4. Mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan.

Nara hubung: Frank (081346233823)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *