Polisi Harus Profesional Dalam Penanganan Bentrok Puger – Jember

Konflik antar kelompok warga yang terjadi di Puger Jember 11 September 2013 lalu yang mengakibatkan kerusakan bangunan Masjid, Bangunan Pondok Pesantren (Pompes) Darus Solihin, puluhan motor, perahu, puluhan rumah warga dan 1 korban jiwa. Diharapkan bisa ditangani secara professional oleh pihak Kepolisian, Pemerintah Jember beserta Polda dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tetap menitik-beratkan pada kepentingan memastikan termanivestasikannya dengan baik Tugas Pokok  dan peran POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, bahwa potensi konflik di wilayah ini sudah teridentifikasi sejak lama, yakni yang bersumber pada adanya penyebaran rasa permusuhan dan kebencian atas dasar agama oleh sekelompok orang terhadap kegiatan keagamaan di Ponpes Darus Solihin pada tahun sebelumnya. Namun sangat disayangkan, masalah tersebut tidak tertangani secara koprehensif hingga menyentuh dan menyelesaikan akar permasalahannya. Kondisi tersebut diperparah dengan diterbitkannya Fatwa MUI Jember yang menyatakan sesat terhadap kelompok yang dianggap penganut ajaran Syi’ah, sehingga riak-riak rasa permusuhan dan kebencian tetap tertamnam di antara kelompok dimaksud yang sewaktu-waktu bisa mencuat dengan berbagai kejadian yang tidak diharapkan, seperti yang terjadi pada 11 September 2013 lalu.

Berdasarkan catatan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) yang bersumber pada keterangan dari warga Puger, ada beberapa hal yang perlu di cermati dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Puger – Jember:

  1. Bahwa Fatwa MUI Jember terkait Syi’ah, merupakan fatwa yang bisa menyulut api permusuhan dan kebencian diantara sesama umat Muslim, sehingga setiap saat bisa menjadi bom waktu jika fatwa tersebut tidak di cabut;
  2. Bahwa pihak Kepolisian pada saat kejadian perusakan Masjid dan Bangunan Ponpes Darus Solihin, terkesan ada pembiaran dan tidak ada upaya pencegahan serta penindakan yang dilakukan secara optimal;
  3. Bahwa pihak kepolisian pada saat adanya aksi massa yang menimbulkan korban jiwa, juga di pertanyakan keberadaannya, karena lokasi penemuan mayat tidak jauh dari lokasi bentrokan;
  4. Ketiga hal di atas, ditambah dengan lemahnya proses penegakan hukum atas peristiwa penyerangan, kekerasan yang diikuti dengan perusakan pada tahun 2012, juga menjadikan para pelaku kekerasan/ intoleran tidak merasa jera, bahkan mereka tidak segan mengulang kembali tindakan kekerasan/intoleran, karena adanya anggapan bahwa dirinya kebal hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mendesak kepada Kepolisian dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, beserta Pemerintah Pusat dan Kapolri segera mengambil langkah-langkah penanganan secara komprehanshif atas permasalahan yang terjadi, dengan  melakukan upaya rekonsiliasi bagi penyelesaian ketegangan antar kelompok masyarakat dan komunitas Ponpes Darus Solihin, sebelum permasalahannya berkembang semakin parah

Mendesak Kapolri agar menginstruksikan kepada segenap jajaran dan personil Polri untuk menjalankan tugas pokoknya dengan baik dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejalan dengan upaya mewujudkan keamanan dalam negeri yang merupakan syarat utama yang mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia

Mendesak MUI Jember agar segera mengakaji kembali dan mencabut fatwanya, serta tidak menjadi pihak yang mudah di pengaruhi oleh kebencian-kebencian sehingga mudah mengeluarkan fatwa yang justru bisa memecah belah Umat. MUI harus menjadi sosok pemersatu umat, dan harus bisa menghargai perbedaan serta MUI harus menyadari ke-bhinekaan Warga Negara Indonesia.

Jakarta. 17 September 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Moch. Ainul Yaqin, S.H.I.
Kepala Bidang Advokasi  Hak Sipil dan Politik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *