Press Release YLBHI: Pengabdi Bantuan Hukum Dalam Bahaya!!

PENGABDI BANTUAN HUKUM DALAM BAHAYA!!!

 

Kasus yang terjadi terhadap direktur LBH Padang, Vino Oktavia yang nyaris disiram bensin merupakan ancaman nyata terhadap para pengabdi bantuan hukum yang menjalankan pengabdian mereka untuk membantu orang-orang yang terlanggar hak hukumnya.

Di LBH Semarang, seorang Pengabdi Bantuan Hukum mengalami tindakan terror yang mengancam keselamatan jiwanya. Wahyu Nandang Herawan mendampingi warga Batang, Jawa Tengah dalam menghadapi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dimana pembangunan PLTU tersebut adalah bagian dari Proyek Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau yang dikenal sebagai Proyek MP3EI. Proyek PLTU tanpa ganti rugi yang jelas tersebut telah membuat warga Batang menjadi kehilangan lahan tempat tinggal dan lahan mata pencaharian yang puluhan tahun telah mereka geluti. Wahyu Nandang dalam advokasinya telah mengalami berbagai intimidasi dan tindakan yang dapat mengancam jiwanya.

Minggu, 27 Oktober 2013 sekelompok massa mendatangi LBH Yogyakarta dan mencoba mengintimadasi LBH Yogyakarta sehubungan dengan tindakan LBH Yogyakarta yang menerima pengaduan dari keluarga korban peristiwa 1965 karena acara pertemuan keluarga eks tahanan politik 1965 dibubarkan oleh FKPPI dan FAKI secara paksa. Massa juga telah mengitimidasi direktur LBH Yogyakarta, Samsuddin Nurseha agar tidak menerima pengaduan keluarga korban peristiwa 1965.

Berdasarkan pantauan YLBHI, dari beberapa peristiwa tersebut, terlihat bahwa dalam melaksanakan tugas, Pengabdi Bantuan Hukum seringkali berada dalam situasi yang berbahaya dan bahkan mengancam keselamatan jiwa. YLBHI mencatat kejadian tersebut bukan hanya sekali terjadi, namun tidak ada perlindungan yang memadai dari aparat penegak hukum terhadap para pengabdi bantuan hukum tersebut. Dan kasus-kasus yang dipaparkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus yang menimpa Pengabdi atau Pemberi Bantuan Hukum selama ini.

Sesuai pasal 9 butir (g) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa para Pemberi Bantuan Hukum berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Jadi jelaslah hal ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap pemberi bantuan hukum.

Melihat hal tersebut diatas, maka YLBHI- LBH Kantor yang tersebar di seluruh Indonesia mendesak

1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada Para Pengabdi Bantuan Hukum yang menjalankan tugas sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

2.       Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti dan memberikan perlindungan terhadap para pengabdi bantuan hukum yang hak asasinya dilanggar, baik oleh aparat penegak hukum ataupun dari oknum-oknum lainnya.

 

 

Jakarta, 4 Maret 2013

Yayasan LBH Indonesia

Bahrain, S.H., M.H.

Direktur Advokasi dan Kampanye 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *