Proses Hukum Polisi Pelaku Tindak Pidana dalam Insiden Pemindahan Empat TAPOL Papua di Sorong

WhatsApp Image 2025-08-28 at 10.24.10

Siaran Pers
Lembaga Bantuan Hukum Papua
Nomor : O12 / SP-LBH.P / VIII / 2025

KAPOLRI SEGERA PERINTAHKAN
KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA DAN KAPOLRESTA SORONG BEBASKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PROSES HUKUM OKNUM POLISI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM INSIDEN PEMINDAHAN 4 TAPOL PAPUA DI SORONG

“Kapolresta Sorong Dilarang mengkriminalisasikan Yance Manggaprouw Untuk Melindungi Oknum Anggota Kepolisian Resort Kota sorong Yang Telah Melakukan Tindakan Pengeroyokan, Pengrusakan, Penyalahgunaan Senjata Api dan Tindakan Penyiksaan Terhadap Masyarakat Sipil Di Sorong”

Pada tanggal 27 Agustus 2025, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong bersama beberapa rekan advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mendampingi seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa  dan Pemuda Papua (FNMPP) atas nama Yance Manggaprauw yang tiba-tiba ditangkap di kediamannya oleh satuan Resmob dari Polresta Sorong Kota yang datang tanpa membawah Surat penangkapan sesuai perintah Pasal 18 ayat (1), Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penangkapan ini dilakukan secara sewenang wenang dan membabi-buta oleh pihak kepolisian Resort Kota Sorong  di sekitar pukul 16.32 WIT  dengan membawa senjata lengkap, menendang pintu lalu menarik keluar Yance dari rumahnya. Dari sini juga terlihat fakta  adanya dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP karena telah menendang pintu.

Setelah di tangkap, Yance kemudian dibawah ke Polresta Sorong Kota dengan tangan diborgol. Ia dipukul menggunakan popor senjata api hingga mengalami luka dan bengkak pada kepala depan sebelah kiri, luka lecet di bagian siku tangan kiri, dan lehernya sempat di cekik. Atas dasar itu jelas-jelas menunjukan fakta tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan juga masuk dalam kategori tindakan penyiksaan sebagaimana diatur Pasal 1, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasikan kedalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998. Selanjutnya pihak kepolisian masih melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yaitu tanpa persetujuan kemudian merampas handphone miliknya sehingga jelas-jelas melanggar Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Usai pihak kepolisian setempat melakukan semua fakta Pelanggaran Hukum diatas, sekitar pukul 17.30 WIT, Yance di ambil keterangan oleh penyidik di ruang Wakil Kasat Reskrim (Wakasat) Polresta Sorong Kota, selanjutnya Yance di sangkakan telah melakukan tindak Pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah diambil keterangan sekitar 4 Jam, kami meminta kepada penyidik untuk berikan handphone yang telah ditampar baru kemudian kami tandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

Semua tindakan pelanggaran hukum terhadap Yance manggaprouw dan kediamannya hingga tudukan tindak pidana penggrusakan terhadap dirinya Adalah tindakan yang dapat dibilang mengada-ada sebab Yance dan istri pada saat kejadian justru bantu melerai massa yang melakukan pelemparan ke arah kediaman pak Gubernur, dia bahkan sempat bantu seorang bapak yang dipukul oleh massa pada saat itu.

Pada prinsipnya atas semua dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan serta tindakan penyiksaan yang dilakukan kepada klien kami akan ditempuh Upaya hukum baik melalui Pengaduan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun SPKT Polda Papua Barat Daya agar semua oknum anggota polisi yang diduga tindak Pidana maupun tindakan pelanggaran hukum lainya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sebab pada prinsipnya semua orang sama didepan hukum.

Dari hasil pantauan LBH Papua Pos Sorong, hingga Pukul 19. 59 WIT massa aksi yang telah di tangkap oleh pihak Kepolisian berjumlah kurang lebih 17 orang dengan rincian sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Marlon Rumaropen (27);
2.⁠ ⁠Dominggus Adadikam (22);
3.⁠ ⁠Ronaldo Way (27);
4.⁠ ⁠Agus Nebore (33);
5.⁠ ⁠Jose Wakaf (23);
6.⁠ ⁠Wilando Paterkota (23);
7.⁠ ⁠Yeheskiel Korwa (15);
8.⁠ ⁠Anthoni Howay (19);
9.⁠ ⁠Riknal Drimlol (17);
10.⁠ ⁠Alexandro Daam (26);
11.⁠ ⁠Sergius Mugu (25);
12.⁠ ⁠Jefri Inas (20).
13.⁠ ⁠Nus Asekim (42);
14.⁠ ⁠Yance Bumere (32);
15.⁠ ⁠Yance Manggaprauw;
16.⁠ ⁠Yansen Wataray (32); dan
17.⁠ ⁠Suprianus Asekin (43)

Mereka yang ditangkap tersebut juga tidak luput dari tindakan kekerasan aparat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, saat diminta keterangan bahkan ada yang disuru jongkok dengan sapu di taru dilipatan kaki bagian belakang lutut pada prinsipnya fakta ini jelas-jelas menununjukan bukti Tindakan penyiksaan sebagaimana diatur Pasal 1, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasikan kedalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998. Pada prinsipnya 17 Orang diatas ditangkap secara sewenang-wenang karena tidak penangkapannya dilakukan tanpa mengikuti mekanisme penangkapan yang diatur pada Pasal 18 ayat (1), Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Anehnya lagi Adalah pihak kepolisian Resort kota sorong melakukan penangkapan sewenang sewenang terhadap anak berinisal YK yang masih berumur 15 tahun sehingga jeas-jelas menunjukan bukti bahwa Pihak kepolisian Resort Kota sorong telah melakukan pelanggaran Hak Anak sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat kejadian di kediaman gubernur sempat terjadi tembakan, lalu ada seorang massa aksi yang mendapat peluru berukuran 9 mili meter. Terlepas dari itu, ada juga satu proyektil lagi di depan Alfamart Jl. F Kalasuat dan peluru karet dia temukan di halte dom saat mengantar dua orang anak sekolah yang berlindung di rumahnya. Pada prinsipnya semua itu menunjukan bukti bahwa Pihak Kepolisian Resort Kota sorong dalam mengamankan situasi dengan mengunakan pendekatan represif mengunakan senjata api dan bahwa ada Masyarakat sipil yang menjadi korban Tindak Pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan uraian diatas maka Lembaga Bantuan Hukum Papua bersama Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) selaku kuasa hukum seluruh Masyarakat Sipil yang ditahan secara sewenang-wenang oleh Pihak Kespolisian Resort Kota Sorong pada tangga 27 Agustus 2025 menegaskan kepada :

  1. Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong Bebasakan Masyarakat Sipil dan Proses Hukum Oknum Polisi Pelaku Tindak Pidana Dalam Insiden Pemindahan 4 Tapol Papua Di Sorong;
  2. Ketua Komnas HAM RI segeraperiksa Kapolresta sorong dan Anggotanya yant telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap Masyarakat sipol di Sorong;
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera periksa Kapolresta Sorong dan Anggotanya yang telah menangkap dan menyiksa YK yang masih berumur 15 tahun;
  4. ⁠Kapolda Papua Barat Daya Segera Perintahan Poropam dan Direskrimum Polda Papua Barat Daya untuk tangkap dan Proses Hukum Dugaan Tindakan Sewenang-wenang dan Tindak Pidana yang diakukan oleh Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Sorong;
  5. Kapolresta Sorong Dilarang mengkriminalisasikan Yance Manggaprouw Untuk Melindungi Oknum Anggota Kepolisian Resort Kota sorong Yang Telah Melakukan Tindakan Pengeroyokan, Pengrusakan, Penyalahgunaan Senjata Api dan Tindakan Penyiksaan Terhadap Masyarakat Sipil Di Sorong.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 27 Agustus 2025

Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

FESTUS NGURANMELE, S,H
(Direktur)

AMBROSIUS KLAGILIT, S.H
(Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos sorong)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *