Putusan PN Soasio Melegitimasi Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Masyarakat Adat Terus Terdesak Hilirisasi Nikel

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.28.22

Rilis Pers

Putusan PN Soasio Melegitimasi Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Masyarakat Adat Terus Terdesak Hilirisasi Nikel

Jakarta, 16 Juni 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah memutuskan bahwa  11 warga Maba Sangaji yang bersengketa dengan tambang nikel PT Position telah berstatus sah sebagai tersangka dalam putusan praperadilan pada hari Senin, 16 Juni 2025. Trend Asia menilai bahwa putusan ini melegitimasi tindakan kriminalisasi yang akan membungkam hak konstitusi warga untuk melindungi lingkungan sekaligus tanah adat mereka dari upaya perusakan.

Pada 19 Mei 2025, Polda Maluku Utara melakukan penangkapan terhadap 27 warga pada aksi upacara adat di lahan Hutan Adat Maba Sangaji. Sebanyak 11 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Padahal, pihak warga menegaskan bahwa aksi mereka adalah bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari ekspansi tambang nikel PT Position yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Sejak itu, laporan warga pada perusahaan bahwa aktivitas mereka menyerobot hutan adat dan menyebabkan pencemaran air sungai tidak diacuhkan.

Lebih lanjut, warga menyatakan bahwa PT Position tidak pernah menyampaikan informasi apapun mengenai rencana penambangan mereka, bahkan kepada pemerintah desa sekalipun. Hal ini mendorong warga untuk menganggap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut sebagai tindakan ilegal.

“Ini adalah aksi kriminalisasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dan pembungkaman bagi masyarakat yang mempertahankan lingkungannya,” ujar Arko Tarigan, Juru Kampanye Mineral Kritis Trend Asia. “11 masyarakat Maba Sangaji harus dibebaskan karena mereka membela wilayah hidup mereka dari kerusakan lingkungan.”

Menurut Arko, penetapan tersangka ini mencederai hak pejuang lingkungan yang membela wilayah hidup dan hutan mereka dari kerusakan lingkungan. Hal ini tidak sesuai dengan  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66 yang menegaskan bahwa: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

“Di tengah hilirisasi nikel yang ugal-ugalan, seperti yang telah terjadi di Raja Ampat, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum negara menjamin hak masyarakat untuk membela lingkungan hidup mereka. Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan masyarakat adat yang saat ini terdesak oleh investasi ekstraktif dan  hilirisasi,” pungkas Arko.

Hal menarik dari putusan yang dibacakan hakim adalah, tiga dari lima perkara yang dipersoalkan menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, sementara status tersangka tetap sah. Satu perkara lain dinyatakan  bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sah. Sedangkan satu perkara lagi ditolak seluruhnya dengan alasan hakim bahwa PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara. 

Wetub Toatubun dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa putusan para hakim terkesan ambigu. Satu hakim menyatakan bahwa PN Soasio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sedangkan hakim lainnya tidak mempersoalkan terkait kewenangan mengadili. Padahal, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soasio.

“Mestinya, dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba Sangaji, dan tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,” jelas Wetub.

Narahubung:

Arko Tarigan, Juru Kampanye Mineral Kritis Trend Asia (+62 821-6490-3458)

Firman Imaduddin, Juru Kampanye Media Trend Asia (+62 81386440901)

Wetub Toatubun, Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (+62 822-3837-6009)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *