Rencana Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, Membahayakan Demokrasi dan Negara Hukum

penundaan pemilu

Ditengah indeks kualitas demokrasi Indonesia yang memburuk, rencana penundaan pemilu pada tahun 2024 dilontarkan oleh beberapa elit politik dengan beragam alasan salah satunya kondisi perekonomian nasional yang belum baik. Kami menilai bahwa rencana ini tak hanya akan melanggar konstitusi melainkan juga berbahaya pada kehidupan demokrasi dan iklim negara hukum di Indonesia. Di tengah krisis kesehatan dan perekonomian yang semakin memburuk, pemerintah harus fokus pada agenda keselamatan rakyat, dengan cara menunda rencana pemindahan IKN yang akan menelan banyak anggaran, menghentikan pelaksanaan proyek strategis nasioanal yang terbukti mengorbankan kehidupan rakyat, merampas tanah rakyat dan mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.

Dalam hal ini, kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan beberapa catatan sebagaimana berikut:

Bahwa rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar konstitusi sebagaimana pembatasan dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat prinsip konstitusionalisme yang harus ditaati diantaranya: Pertama, penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara dalam hal ini memilih dan dipilih dalam agenda pemilihan umum. Kedua, pembatasan terhadap kekuasaan politik –baik tenggang waktu masa jabatan maupun tata pemerintahan– yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang kekuasan (abuse of power). Kedua prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati, jika tidak maka akan memperkuat anggapan bahwa rezim hari ini tidak taat dengan negara hukum dan justru semakin menunjukkan wajah yang otoriter yang menghina kedaulatan rakyat.

Perlu kami ingatkan bahwa gagasan penundaan pemilu mulai muncul sejak tiga tahun lalu. Gagasan ini langsung dilontarkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung Pemerintah, dimana elit politik ini juga pernah terlibat sebagai aktor pelemahan KPK, disahkannya UU Ciptaker, UU Minerba dan rencana pemindahan IKN. Sementara itu, Presiden Jokowi secara tegas menolak gagasana ini, namun di sisi lain ia membiarkan para elite politik bahkan bawahannya melakukan manuver penundaan pemilu. Sehingga kami menduga kuat, rencana penundaan pemilu sengaja digarap atau semacam operasi khusus untuk memperpanjang kekuasaan politik.

Penundaan pemilu bukan hanya pada ranah normatif-prosedural atau amandemen konstitusi ataukah tidak, melainkan juga publik semestinya menguji seberapa jauh komitmen Pemerintah menghormati pada nilai konstitusi itu sendiri serta penghormatan terhadap HAM. Dalam perjalanan Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, praktik otoritarianisme yang menghina konstitusi kerapkali terjadi. Hal ini dapat dilihat dalam proses pemaksaan UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga pemaksaan pemindahan IKN yang membahayakan kehidupan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan oligarki semata.

 

Jakarta, 2 Maret 2022

Hormat kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *