Siaran Pers LBH/YLBHI Se Indonesia
RKUHAP Dibahas Penuh Dengan Pelanggaran Prinsip Konstitusi dan Hak Asasi Manusia : Warisan Sangat Buruk Pemerintahan Prabowo & DPR RI dalam Hukum dan Hak Asasi Manusia
YLBHI memandang pembahasan kilat RKUHAP yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia semakin menambah daftar buruk WARISAN Pemerintahan Prabowo dan DPR RI. YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna.
YLBHI selama ini mendorong reformasi KUHAP karena KUHAP 1981 sangat membuka peluang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (Penyidik, Jaksa, Hakim dan Rutan/Lapas), bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia, tidak sesuai dengan berbagai ketentuan Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam berbagai undang-undang, serta perkembangannya sudah jauh tertinggal dibanding dengan banyak Undang-Undang yang baru. Padahal sudah banyak kajian, rekomendasi dari YLBHI, Universitas, dan banyak lembaga pemerintah lainnya seperti Komnas HAM, Ombudsman RI dan lainnya yang mendesak perbaikan KUHAP secara tepat.
Akan tetapi, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan. 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 – 11 Juli 2025), bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-Undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik.
Kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan kemudian langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025, tidak jelas dari mana drafnya, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak juga pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi. Begitu juga ketika proses penyusunan Daftar Isian Masalah versi Pemerintah, beberapa akademisi dan Ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan.
Pada sisi lain, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
Namun DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan. Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu posisi polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi superior.
Dari catatan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP terhadap pembahasan RKUHAP menemukan setidaknya 11 persoalan krusial diantaranya:
- Polri jadi makin superpower dalam proses penyidikan membawahi Penyidik non-polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 s/d 8 jo Pasal 20);
- TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum;
- Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam;
- Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin Pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada Penyidik;
- Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh Penyidik. (Pasal 93 Ayat (5));
- Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin Pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106);
- Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 112 Ayat (3));
- Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan Penyidik atau pejabat pengawas penyidikan — itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari. Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri;
- Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir;
- Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru Penyidik yang akan menunjuk pengacara — bukan si tersangka yang memilih. Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1));
- Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa Penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif Penyidik.
Berdasar uraian LBH/YLBHI Se Indonesia mendesak :
- Presiden dan Ketua DPR untuk menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP, Harus Mengulang Kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan Perumusan dan Pembahasan RKUHAP.
- Melakukan Kajian Akademik secara serius dan mendalam dengan melibatkan Publik luas, Universitas, Fakultas, dan Akademisi, melibatkan Lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Informasi Publik, Melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum;
- Mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi dan universitas, gerakan masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa dengan cepat dan seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP yang sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Jakarta, 13 Juli 2025
LBH/YLBHI Se Indonesia
YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Semarang, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, Project Base LBH Kalimantan Barat, Project Base LBH Papua Merauke