RKUHAP MASIH BERMASALAH: PENGUATAN ADVOKAT HARAPAN PALSU

RKUHAP MASIH BERMASALAH- PENGUATAN ADVOKAT HARAPAN PALSU

RKUHAP MASIH BERMASALAH: PENGUATAN ADVOKAT HARAPAN PALSU

Senin, 21 Juli 2025, YLBHI menerima undangan mendadak dari Komisi III DPR RI untuk menghadiri RDPU bersama organisasi advokat terkait pembahasan RKUHAP. YLBHI memiliki kepentingan untuk terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP di tengah miskin partisipasi, ugal-ugalan dan krisis substansial yang menyisakan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. Dari 1676 DIM yang sudah dibahas Komisi III DPR dalam 2 hari, YLBHI tidak melihat perubahan fundamental terhadap perubahan RKUHAP. Sejauh ini YLBHI melihat ditemukan persoalan-persoalan berikut:

1. Tidak singkron KUHP Baru dengan RKUHAP serta tidak ada jaminan bagi advokat menjalankan jasa hukum dan bantuan hukum
a. Bagaimana jika terjadi pencabutan advokat, berkas penyidikan tidak diberikan, penyiksaan kemana advokat akan mengajukan pengujian dan penegakan hukumnya? Di Pasal 529, 530, & 449 KUHP melalui UU No. 1/2023 sudah ada pengaturannya, tetapi bagaimana implementasinya? RKUHAP masih belum menjawab serius persoalan mendasar dan praktik yang selama ini dialami advokat;
b. Hak atas bantuan hukum tidak dijamin secara eksplisit diatur Pasal 134 huruf c RKUHAP. Tidak adanya kontrol hakim dalam penolakan pendampingan hukum dalam Pasal 146 ayat 5 RKUHAP. Kemudian Pasal 236 ayat 2 dan 3 RKUHAP mengatur penggatian advokat yang berhalangan dan tetap melanjutkan persidangan jika penggantinya masih berhalangan menimbulkan hak bantuan hukum dikebiri;
c. Pasal 134 c dan Pasal 135 b, RKUHAP tidak menjamin hak tersangka/terdakwa/saksi mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan selain dari advokat (paralegal, pendamping lainnya) yang dijamin dalam UU TPKS, UU PKDRT UU Peradilan Anak.

2. Membuka Ruang Penyalahgunaan Kewenangan Penyelidik dan Penyidik
a. Pasal 16 memuat aturan pada tahap penyelidikan dapat dilakukan kewenangan investigasi khusus, seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), tanpa ada aturan apapun tentang persyaratan dan prosedur kewenangan investigasi khusus, termasuk kewenangan diskresioner yang rentan penyalahgunaan yakni mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan yang melegitimasi praktik undangan klarifikasi tanpa kejelasan status yang dipanggil dll; dan/ atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas ukurannya;
b. Kewenangan penyidik polri sangat superpower mensubordinasi penyidik negeri sipil yang memiliki kewenangan penegakan hukum seperti ppns bea cukai, ppns pajak, ppns komdigi, ppns kehutanan, ppns lingkungan hidup.

3. Tidak ada jaminan bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum dan HAM internasional
a. Pasal 134 dan 135 RKUHAP belum menjamin secara tegas hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum dan HAM internasional: ICCPR/UNCAT/OPCAT maupun dalam berbagai preseden peradilan pidana, seperti: Putusan MA No. 2216/K/Pid.Sus/2021, Putusan MA Nomor 600 K/Pid/2009, dll, yang pada pokoknya menyatakan batal dakwaan dan membebaskan terdakwa yang mengalami penyiksaan;

4. Tidak mekanisme pengawasan dan pengujian oleh hakim untuk menentukan keabsahan upaya paksa dan membatasi pengajuan praperadilan
a. Upaya paksa yang sudah mendapat izin tidak dapat diuji melalui praperadilan (Pasal 103, 149, 151). Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat;
b. Penggeledahan dan pemblokiran data dilakukan tanpa kriteria objektif dan tanpa pengawasan pengadilan (Pasal 106 & 132A);
c. Penahanan dalam Pasal 93, dan 94 dilakukan tanpa mekanisme kontrol yudisial yang efektif, melanggar prinsip habeas corpus (tidak sama sekali ada jaminan orang yang ditangkap harus segera dihadapkan ke hakim);
d. Alasan penahanan dalam Pasal 93 ayat 5 sangat luas dan subjekttif. Bertentangan dengan hak diam dan hak ingkar tersangka;
e. Tidak mengadopsi pencegahan penyiksaan. Pasal 85 ayat 6 yang mengatur penetapan tersangka yang dilakukan dengan kekerasan mengakibatkan batalnya penetapan tersangka malah dihapus;
f. Tidak ada evaluasi terhadap paradigma dan tujuan penahanan untuk proses pemeriksaan (Pasal 92) bukan untuk penghukuman dengan tidak mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah. Durasi penahanan selama ini dilakukan dengan waktu yang panjang melanggar hak untuk segera diperiksa hakim.
g. Penggeledahan dalam Pasal 106 ayat 4 mengatur subjektifitas penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa ijin ketua pengadilan jika dalam keadaan mendesak;
h. Penyitaan dalam Pasal 112A ayat 2 mengkategorikan keadaan mendesak penyitaan berdasarkan ancaman keamanan nasional yang mengandung pengertian abstrak tanpa ijin ketua PN.;
i. Penyadapan dalam Pasal 124 ayat 1 tidak mengatur batasan penyadapan dan pengawasan penyadapan. Meski penyadapan akan diatur dalam UU Penyadapan tapi rumusan Pasal 124 ayat 1 menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan penyidik tanpa kontrol dan indikator yang jelas, terlebih dilakukan tanpa ijin ketua PN.
j. Pemeriksaan surat dalam pasal 130 tentang pemeriksaan surat, penyidik diberi kewenangan tanpa kontrol pengadilan terhadap pemeriksaan surat;
k. Pasal 132 A tentang pemblokiran memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemblokiran berdasarkan subjektifitas penyidik jika dalam keadaan mendesak tanpa ijin ketua PN.

Jakarta, 21 Juli 2025
Hormat kami,

Pengurus YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *