Siaran Pers : ATAS NAMA PEMBANGUNAN DAN KEPENTINGAN UMUM, JOKOWI KHIANATI RAKYAT

DSC_0195

Hari ini tanggal 31 Agustus 2015 pemerintah melakukan penggenangan waduk Jartigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sementara komplain masyarakat terkait ganti rugi (salah ukur, salah bayar/penerima, salah klasifikasi, tanah terlewat, tanah terisolir dll) sama sekali tidak di gubris dan semua menyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai. Padahal Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jatigede menyatakan bahwa terdapat lebih dari 12.000 KK komplain terkait penggantian kerugian yang dilakukan untuk pembangunan waduk jatigede tersebut. Jaminan kehidupan masa depan seperti, akan pindah kemana dan selanjutnya akan bekerja apa, termasuk keberlangsungan pendidikan anak-anak juga tidak digubris oleh pemerintah.

Pemerintah tidak mendasarkan penanganan dampak sosial pada standar hak asasi manusia serta tidak memperhatikan PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan. Khususnya Pasal 38 yang mewajibkan dalam konstruksi, pembangunan bendungan harus melakukan kegiatan: Pembersihan lahan genangan, Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, Penyelamatan benda bersejarah, dan Pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.

Penggenangan dan penangan dampak sosial oleh pemerintah telah mengebiri hak konstitusional warga yang ada di sekitar bangunan waduk. Pada bulan Januari 2015, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede. Atas keluarnya Perpres tersebut, masyarakat telah melakukan upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Seharusnya Pemerintah menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat ini.

Secara umum, Perpres No. 1 Tahun 2015 ini membagi masyarakat terkena dampak kedalam dua bagian, yaitu masyarakat dengan ganti rugi Permen No. 15 Tahun 1975, dan masyarakat yang non Permen No. 15 Tahun 1975. Pembagian ini membawa dampak pada hak-hak yang didapatkan oleh mereka terkait penanganan dampak sosial pembangunan waduk jatigede. Perpres No. 1 Tahun 2015 merubah kewajiban relokasi untuk orang terkena dampak pembangunan waduk jatigede dengan uang tunai. Perpres No. 1 Tahun 2015 juga tidak mengatur mengenai penanganan dampak sosial lainnya yang timbul akibat pembangunan waduk jatigede. Akibatnya ada sekitar 982 murid PAUD/TK, 2732 murid SD, dan 1223 pelajar tingkat SLTP, selain itu juga ada 865 siswa SLTA, karena orang tua mereka belum tau mau pindah kemana. Oleh karena itu, penggenanga waduk Jatigede harus ditunda dan hak-hak warga yang jadi korban harus dipenuhi, terutama hak atas tempat tinggal, pekerjaan dan pendidikan anak.

Praktis yang menjadi korban dalam penggenangan waduk Jatigede ini, meliputi 28 Desa di 5 Kecamatan akan menenggelamkan 3200 Ha lahan padi dengan produksi 80.000 ton beras pertahun, belum lagi hasil kebun lainnya. Sehingga ini sangat bertolak belakang dengan program Kedaulatan Pangan JOKOWI-JK.

Disisi lain juga ada keterlibatan TNI dan Polri dalam proses penggenanangan Waduk Jatigede, peran mereka adalah akan membongkar paksa bangunan/rumah-rumah warga jika masyarakat yang tidak meninggalkan areal waduk jatigede sehingga Ini jelas bertentangan dengan peran dan tugas TNI-Polri .

Berdasarkan beberapa hal diatas, kami ALIANSI PEDULI RAKYAT JATIGEDE menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden harus membatalkan proyek Waduk Jatigede karena menimbulkan keresahan dan kesengsaran bagi masyarakat Jatigede serta telah melanggar Hak Asasi Manusia masyarakat Jatigede.
  2. Mendesak Presiden untuk mengkaji ulang kembali proyek Waduk Jadigede karena daerah merupakan daerah patahan bumi/lempengan bumi yang suatu saat akan meniombulkan bencana besar.
  3. Mendesak Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya untuk tidak terlibat dalam proses perbantuan untuk mengusir, memindahkan, membongkar secara paksa bangunan/rumah-rumah warga dan tidak melakukan upaya ancaman atau intimidasi terhadap masyarakat.

 

Hormat kami

ALIANSI PEDULI RAKYAT JATIGEDE

YLBHI-AGRA-WALHI-FPR

 

Cp: Wahyu Nandang Herawan – YLBHI 087880054803

        Ali AGRA – 082120135553

        Edo Rakhman  – Walhi 081356208763

         Maria Ulfa Komisioner KPAI 08129979508

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *