Tidak ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings

WhatsApp Image 2022-07-18 at 11.28.12

 

Siaran Pers Bersama ICJR, YLBHI, dan PARITAS terkait Kasus Holywings: Tidak ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings

 

Promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” berujung penangkapan terhadap enam orang pekerjanya. Enam orang tersebut terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, anggota tim promosi, 2 orang admin tim promo dan social media officer.

 

Dalam berita yang beredar, Holywings mengunggah promosi via Instagram pada 23 Juni 2022 berupa miras gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Setelah ramai dikecam, Holywings menghapus unggahan tersebut lalu mengeluarkan permintaan maaf melalui akun Instagramnya.

 

Pada 24 Juni 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan, bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Katanya, motif dari unggahan tersebut adalah menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings khususnya yang persentase penjualannya di bahwa 60%. Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan enam orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong; Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agam; dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.

 

Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana. Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat, atas alasan berikut:

 

Pertama, penggunaan pasal berita bohong tidak tepat. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau yang patut diduga berita bohong dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran. Terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan. Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan.

 

Kedua, pasal ujaran kebencian dan penistaan agama juga tak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan.

 

Ketiga, pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Penyidik perlu membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Harus ada unsur rasa kebencian dan permusuhan. Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan. Pun dalam penilaian tentang ujaran kebencian, ada syarat begitu rigid yang harus digunakan: Rabat Plan of Action tentang larangan ujaran kebencian, menjelaskan bahwa untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai ujaran kebencian harus selalu dilihat: (1) konteks dari ujaran tersebut; (2) posisi dan status Pengujar; (3) niat dengan maksud harus mengujarkan kebencian dan permusuhan; (4) isi dan bentuk, termasuk sejauh mana ujaran tersebut dinilai provokatif dan langsung; (5) jangkauan dan dampak; dan (6) kemungkinan potensi bahaya dari ujaran tersebut

 

 

Kami ingatkan bahwa penggunaan hukum pidana apalagi pasal-pasal yang tersebut menambah deret panjang tidak akuntabel-nya sistem peradilan pidana di Indonesia. Penggunaan hukum pidana harus hati-hati dan harus sebagai upaya terkahir, pun juga pasal yang digunakan harus dikaji berdasarkan dasar pembentukan pasal-pasal tersebut, jangan terus menerus meneruskan penerapan hukum yang tidak berdasar. Sekalipun perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai di masyarakat, maka penyelesaian dengan memperhatikan nilai-nilai sosial perlu diperhatikan, pun juga dapat ditujukan langsung kepada holywings secara kelembagaan, bukan pada aktor-aktor rentan.

 

Atas hal tersebut kami menyerukan:

 

  1. Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas.
  2. Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan
  3. Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
  4. Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *