Siaran Pers Bersama tentang Penembakan Petani Desa Rengas Ogan Ilir oleh Aparat Brimob Polda Sumsel

SIARAN PERS BERSAMA Yayasan LBH Indonesia, LBH Palembang, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), IHCS, WALHI, LSADI dan Bina Desa

tentang

Penembakan Petani Desa Rengas Ogan Ilir oleh Aparat Brimob Polda Sumsel

 

“Mendesak Evaluasi Nasional terhadap PT PN dan Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat yang melibatkan PT PN dan aparat kepolisian”

 

Peristiwa kekerasan PT PN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional) di Ogan Ilir, merupakan salah satu contoh dari beragam peristiwa kekerasan yang melibatkan PT PN dengan wilayah sekitar. Sebelumnya, peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat juga terjadi di Sumatera Utara melibatkan PT PN II, di Sulawesi Selatan melibatkan PT PN XIV, di Jawa Barat melibatkan PT PN VIII.

 

Terkait dengan PT PN VII, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, dari hasil investigasi Tim Advokasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2009, telah terjadi penembakan dan perusakan pondokan petani di Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan. Kejadian tersebut terkait dengan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 Ha. Di luar lahan tersebut masih ada sekitar 40 Ha lahan masyarakat tani yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik petani, namun hingga saat ini belum dieksekusi.

Upaya warga untuk mendapatkan lahan tetap diperjuangkan, pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan antara petani dengan Kepala Rayon PTPN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan di atas materai bahwa lahan seluas 800 Ha akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PTPN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok tidak permanen di areal tersebut.

Peristiwa penembakan dan pemukulan terhadap petani pada Jum’at 4 Desember 2009, dipicu oleh tindakan pembongkaran pondokan petani oleh Satgas PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis yang didukung oleh personel Brimob Polda Sumatera Selatan. Aksi aparat Brimob dan satgas tersebut disusul dengan penyanderaan dua orang petani desa Rengas: Wan (35 thn) dan Rozali yang melihat kejadian tersebut. Selanjutnya peristiwa tersebut menyebabkan ribuan masyarakat mendatangi Rayon 6 PTPN VII yang akhirnya bertemu dengan dua orang pegawai perusahaan. Pegawai tersebut diamankan masyarakat sebagai upaya agar petani yang ditahan aparat segera dilepaskan. Kemudian dalam proses pertukaran antara petani dan pegawai tersebut tiba-tiba terjadi kontak fisik antara petani dengan aparat Brimob, yang melakukan penembakan secara membabi buta ke arah petani dan menyebabkan 20 orang diantaranya mengalami luka-luka.

 

Perkembangan pendampingan kasus sebagai berikut:

– Tanggal 6 Desember 2009 dilakukan BAP paksa oleh Polda Sumsel terhadap korban yang masih dirawat di RS.MH Palembang atas nama korban : Mukhlis (23thn), Asep bin Samudi (23 thn), Sabili bin Amirudi (21 thn) dan Suhansi (35thn). Terhadap kinerja tersebut Tim Advokasi Petani protes keras dan BAP akhirnya dihentikan;

– Mengenai peluru yang sudah dikeluarkan dari tubuh korban atas nama Wawan (25 thn) dan Erwani (45 thn) di RS. MH Palembang yang tidak diperbolehkan korban atau keluarga korban melihat dan mendokumentasikannya tidak diperbolehkan oleh pihak RS. MH Palembang, Tim Advokasi menuntut agar peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparansi;

– Terhadap korban yang bernama Fauzi (20 thn), saat ini masih terdapat peluru di lengan kiri yang belum dikeluarkan oleh tim medis, Tim Advokasi menuntut agar segera diambil tindakan medis untuk menghindari cacat permanent yang kemungkinan akan timbul.

 

Atas dasar fakta-fakta tersebut, kami mendesak dan meminta:

1. Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi secara menyuluruh sengketa lahan PT PN dengan masyarakat sekitar. Fakta-fakta yang terjadi memperlihatkan PT PN jauh dari praktik good coorporate governance;

2. Kapolri memerintahkan bawahannya segera mengambil tindakan hukum terhadap aparat kepolisian, termasuk komandan yang bertanggungjawab. Selain itu, kami mendesak Kapolri segera memerintahkan bawahannya untuk memproses hukum pihak perusahaan dan Satgas PT. PN VII untuk mempertanggungjawabkan tindakan pembongkaran dan kekerasan terhadap petani;

3. Kapolri segera memberikan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan kepada korban dan keluarga korban.

4. Meminta Komnas HAM secara jernih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang melibatkan PT PN dan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

 

Jakarta, 08 Desember 2009

 

 

Keterangan

Hadir dalam konferensi pers :

 

1. Patra M. Zen (YLBHI)

2. Ety Gustina (LBH Palembang)

3. D.D. Shineba (KPA)

4. Achmad Yakub (SPI)

5. M. Islah (Walhi)

6. M. Fadil (API)

7. Ali Imron dan Taufiqul Mujib (IHCS)

 

 

Download File : 20091208_SiaranPers_Penembakan Petani Desa Rengas Ogan Ilir oleh Aparat Brimob Polda Sumsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *