Halmahera Timur (13/08/2025), sidang kedua atas kriminalisasi 11 orang pejuang lingkungan dari Maba Sangaji dilakukan dengan agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembuktian bahwa mereka tidak bersalah.
Dalam agenda pembacaan eksepsi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi memberikan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU, pada poinnya para pengacara dari 11 warga Maba Sangaji menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka.
Selanjutnya, para pengacara meminta hakim untuk mempertimbangkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sebagai pedoman untuk mengadili kasus terkait. Pengacara dan warga Maba Sangaji meyakini bahwa apa yang sedang dilakukan oleh 11 warga adalah bentuk nyata aksi perlindungan terhadap lingkungan dan ke 11 orang tersebut masuk dalam kataegori Pejuang Linkungan Hidup. Pada BAB 5 Pasal 48 hingga Pasal 51 dalam Perma No 1 Tahun 2023 telah mengatur terkait perlindungan hukum atas pejuang hak atas lingkungan hidup yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat di gugat secara perdata maupun dituntut pidana atas aksi yang mereka lakukan. Dengan demikian maka seharusnya Pengadilan Negeri Soasio, Halmahera Timur harus memutuskan untuk menghentikan kasus a quo.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh POLDA Maluku Utara pada 27 warga yang sedang melakukan upacara adat di lahan hutan adat Maba Sangaji pada 19 Mei 2025. Upacara ini dilakukan sebagai bentuk protes atas adanya aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT. Position dan telah mencemari hutan adat yang ada. Pasca penangkapan ini, sebanyak 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka melalui Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selama proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, ditemukan pula fakta bahwa pada saat kejadian yang disebutkan dalam perkara a quo, 11 warga tidak ditemukan membawa senjata tajam seperti yang dituduhkan. Pada waktu tersebut, warga sedang melakukan ritual adat sekaligus memberikan surat keberatan dan tuntutan adat atas rusaknya lingkungan mereka akrena aktivitas pertambangan. Sehingga dakwaan pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan pasal 162 UU Minerba seharusnya tidak terbukti.
Dari seluruh proses persidangan kedua ini, kami menuntun PN Soasio Halmahera Timur agar menghentikan kasus ini.
Halmahera Timur, 13 Agustus 2025