Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Keterangan Saksi Heidi dan Paulus Kontradiktif serta Tegaskan Keterlibatan Perusahaan Luhut pada Bisnis Pertambangan di Papua

WhatsApp Image 2023-07-04 at 12.18.30

Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Keterangan Saksi Heidi dan Paulus Kontradiktif serta Tegaskan Keterlibatan Perusahaan Luhut pada Bisnis Pertambangan di Papua

 

Jakarta, 3 Juli 2023 – Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada proses sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi yakni Heidi Melissa (direktur pada PT Toba Sejahtera yang sebelumnya head of legal), Paulus Prananto (Direktur PT Tobacom Del Mandiri dari 2013 – 2018), dan Agus Dwi Prasetyo (Produser Youtube Haris Azhar).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan Heidi Melissa. Akan tetapi, saksi tidak dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Pada 26 Juni 2023 lalupun saksi yang hadir hanya Heru yang merupakan video editor pada youtube Haris Azhar.

Dari keterangan saksi Heidi Melissa, diketahui bahwa Luhut Binsar Panjaitan selaku pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera terlibat dalam manajemen perusahaan khususnya hal-hal yang sifatnya strategis dan kritikal. Selain itu, terdapat perjanjian yang tertuang dalam Minutes of Meeting (MoM) bahwa PT Tobacom Del Mandiri akan mendapatkan 30% saham pada derewo project. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah pembersihan dan pengamanan lokasi pertambangan (clean and clear).

Dalam kesaksiannya, Saksi Heidi juga memberikan pernyataan dan keterangan yang semacam sudah mengarahkan tidak adanya keterlibatan perusahaan Luhut pada aktivitas pertambangan di Papua, khususnya di Sungai Derewo. Hal itu disertai dengan penjelasan bahwa Paulus Prananto sebagai Direksi PT Tobacom Del Mandiri membiayai kewajiban clean and clear dengan uang pribadi. Selain itu, tidak ada perjanjian ataupun dokumentasi yang saksi Heidi ketahui terkait keterlibatan perusahaan PT Toba Sejahtera dalam aktivitas pertambangan di Papua. Padahal, kami berpendapat bahwa keterangan Saksi Heidi mengungkap sejumlah kesepakatan dalam MoM telah ditindaklanjuti dengan kesepakatan-kesepakatan lainnya termasuk dibuatnya perjanjian kerahasiaan. Dalam keterangannya, Saksi Heidi juga menjelaskan bahwa aliansi bisnis yang terbangun dan melibatkan Toba Group diakhiri secara sepihak oleh Toba karena kekhawatiran resiko bisnis.

Kami melihat dalam sidang ini, keterangan yang disampaikan oleh saksi Heidi dan Paulus berlainan satu dengan yang lain, utamanya berkaitan dengan keterlibatan Paulus dalam pembuatan perjanjian dengan West Wits Mining dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ). Salah satunya, Saksi Heidi menyebut Paulus diberhentikan karena membuat tindakan di luar sepengetahuan perusahaan holding. Di kesempatan lain, Paulus menyatakan bahwa dirinya resign dari jabatan direksi anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

Lebih jauh, kami menilai terdapat poin penting dalam keterangan saksi Paulus Prananto yakni setelah rapat tanggal 5 Oktober 2016,, PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak perusahaan Luhut memiliki kewajiban untuk melakukan clean and clear terhadap lahan konsesi milik PT MQ. Dari keterangan Paulus pun diketahui bahwa perusahaan sudah melakukan Clean and Clear dan sudah terbit rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Keterangan saksi Paulus ini membuktikan bahwa kesepakatan aliansi bisnis Toba Groupu dan West Wits Mining tidak hanya di atas kertas saja berupa MoM, melainkan sudah dilaksanakan oleh pihak Toba Group. Terbukti, kewajiban telah selesai untuk mengurus rekomendasi Clean and Clear.

Paulus Prananto juga mengakui banyak melakukan transaksi atas nama pribadi dengan menggunakan email dan kop surat perusahaan. Hal ini kami anggap tidak masuk akal mengingat biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit yakni sekitar diatas 1 Miliar dibawah 5 Miliar. Meskipun di awal Paulus mengatakan penjajakan aliansi bisnis merupakan inisiatif pribadi, namun ketika dikonfrontasi dengan bukti dokumen di persidangan, diketahui bahwa kerjasama yang dibangun bersifat institusional dan melibatkan para petinggi di Toba Group.

Dalam keterangannya Paulus Prananto menolak pernyataan perusahaan Luhut maupun anak perusahaannya bermain tambang di Papua. Akan tetapi, di sisi lain saksi Paulus juga mengakui mengurus aktivitas pertambangan berupa clean and clear. Hal ini menunjukan keterangan yang kontradiktif dan tidak bersesuaian satu dengan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi ketiga dalam sidang ini yakni Agus Dwi Prasetyo diketahui bahwa podcast pada channel youtube Haris Azhar memang dipergunakan untuk mengangkat isu-isu Hak Asasi Manusia aktual dan faktual, bukan profit oriented. Hal ini sekaligus membantah dakwaan Jaksa dalam surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Haris Azhar sengaja menggunakan nama Luhut Panjaitan untuk mendulang keuntungan pribadi.
Narahubung:

Asfinawati (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Muhammad Al-Ayubbi Harahap (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *