Sidang Perdana Kriminalisasi Warga Maba Sangi Mendadak Dialihkan Secara Virtual

Sidang Penetapan Tersangka Warga Sangaji

Sidang perdana terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 6 Agustus 2025, mendadak dialihkan secara virtual. Hal ini menuai kritik dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dan pihak keluarga 11 tahanan. Tim Advokasi menilai proses tersebut tidak profesional.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan seharusnya digelar secara langsung. Namun, karena jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari PN Halmahera Timur dan tidak hadir, serta majelis hakim PN Soasio tengah melakukan sidang keliling di Haltim, maka sidang digelar secara daring.

Para terdakwa tidak mengikuti sidang dari ruang sidang PN Soasio, melainkan dari Rutan Kelas IIB Soasio. Lokasi ini dinilai tidak layak karena buruknya kualitas jaringan dan tempat yang tidak mendukung jalannya persidangan.

Seharusnya keberadaan JPU yang berasal dari Haltim tidak menjadi penghalang, sebab pengadilan tetap berkedudukan di Soasio. Jika JPU tidak siap dalam melakukan penuntutan, seharusnya agenda sidang tidak bisa dipaksakan dengan daring karena berimplikasi pada hak-hak dari para keluarga yang tidak bisa hadir, dan sidang tidak terbuka untuk umum.

#bebaskan11tahananmabasangaji
#hentikankriminalisasipejuanglingkungan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *