Tiga Kali Tidak Hadir Sidang, Presiden dan Menteri Hukum dan HAM Menyepelekan Proses Hukum

Jokowi Abaikan Hukum2

Pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat dengan Tergugat I Presiden RI Joko Widodo, Tergugat II Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dan Tergugat III Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terkait belum adanya terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia memasuki agenda pemeriksaan para pihak untuk ketiga kalinya. Para tergugat kecuali DPR RI tidak hadir dalam dua persidangan sebelumnya.

Ketidakhadiran Tergugat II senada dengan ucapannya dihadapan awak media pada tanggal 8 Juni 2018 yang mengatakan bahwa, “Itu lucu-lucuan saja”. Ketidakhadiran Tergugat I dan II ketiga kalinya walaupun telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan merupakan wujud sikap menyepelekan proses hukum, dan tidak menghormati warga Negara, yaitu Para Penggugat, yang peduli atas perbaikan hukum di Indonesia.

Gugatan ini sangat penting dikarenakan sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan KUHP (Wetboek Van Strafrecht) yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur dalam Pasal 26 bahwa “ Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan”. Hingga saat ini belum ada terjemahan resmi yang dikeluarkan Pemerintah. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum. Dimana terdapat perbedaan tafsir yang beragam atas KUHP tersebut dan berakibat fatal dalam upaya penegakkan hukum. Padahal, dalam dunia hukum, bahasa merupakan kunci utama dalam melakukan interpretasi.

ICJR, LBH Masyarakat, dan YLBHI selaku Para Penggugat dalam kasus ini menyesalkan sikap yang ditunjukkan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan ketidakhadirannya telah memperpanjang proses peradilan. Seharusnya Pejabat Negara memimpin dalam keteladanan dalam menghormati hukum dan prosesnya. Untuk itu kami menghimbau agar para Tergugat dapat menghormati Pengadilan dan proses hukum dengan hadir pada sidang berikutnya pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018.

 

Jakarta, 28 Agustus 2018
ICJR, LBH Masyarakat, YLBHI

 

Narahubung:
Jane Aileen, YLBHI: 08170192405
M Afif, LBH Masyarakat : 081320049060
Sustira Dirga, ICJR: 085697285358
Gifar LBH Jakarta: 085376769969

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *