Tolak Penambangan Emas Oleh PT. TMS di Sangihe dan Bebaskan Robison Dari Segala Tuntutan Hukum

WhatsApp Image 2022-10-14 at 16.08.11

Pulau Sangihe merupakan salah satu pulau di Utara Indonesia, lokasinya berbatasan dengan Philipina. Termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan hayati di dalamnya. Luas kepulauan Sangihe sebesar 736,98 km2 dengan kekayaan alam berupa gunung api dibawah laut yaitu gunung api Banua Wuhu di Pulau Mahengetang dan 6 gugusan Gunung Api Kawio Barat. Wilayah kepulauan sangihe dihuni berbagai macam hewan, anggrek, kupu-kupu, serta biota bawah laut. Terdapat pula burung langka seriwang sangihe yang hanya ada di pulau sangihe, atau yang disebut oleh masyarakat lokal sebagai manu’niu. Sebagai mana layaknya kepulauan di Indonesia lainnya yang dikelilingi gunung aktif, Pulau Sangihe memiliki kerawanan bencana yang cukup tinggi.

 

Ketenangan warga Pulau, secara tiba-tiba terganggu karena adanya rencana penambangan emas oleh PT TMS (Tambas Mas Sangihe). Hal tersebut tentu saja mendapat penolakan yang sangat keras oleh warga pulau. Hal tersebut terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh warga pulau, baik upaya hukum maupun upaya-upaya non llitigasi. Hal tersebut juga menandakan bahwa Warga pulau sangat gigih dalam memperjuangkan ruang hidupnya. Langkah hukum berupa pengajuan gugatan terhadap berbagai dokumen izin ditempuh baik di PTUN Manado maupun di PTUN Jakarta. Sementara itu, PT TMS terus berupaya untuk menjalankan operasi pertambangan dengan menurunkan alat-alat berat. Hal tersebut direspon oleh warga dengan berbagai upaya diantaranya adalah penghadangan terahadap alat-alat berat.

 

Perjuangan warga sangihe ternyata bukanlah sesuatu yang mudah, karena pihak Perusahaan terus melakukan upaya pembungkaman, diantaranya dengan melakukan kriminalisasi. Termasuk yang menimpa Robinson seorang Nelayan yang juga menolak pertambangan. Saat ini Robinson mendekam di Lapas II B Tahuna, karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah membawa senjata tajam tanpa izin. Dakwaan tersebut juga cenderung mengada-ngada, karena senjata tajam yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Besi Putih. Besi Putih merupakan senjata yang secara adat sangat mengakar dalam kehidupan warga Sangihe. Besi putih juga merupakan senjata yang selalu dibawa oleh warga Sangihe manakala dia melaut atau bekerja di ladang, selain itu memiliki beberapa keistimewaan menurut adat setempat.

 

Sebagaimana layaknya nelayan lain, Robinson membawa besi putih tersebut Ketika hendak melaut. Nasib buruk menimpa Robinson, Bahwa Ketika hendak melaut, mendengar kabar tentang adanya aktivitas pertambangan. Robinson segera bergabung dengan kelompok masyarakat lainnya untuk mencegah aktivitas tersebut. Dalam peristiwa itulah dia ditangkap karena dianggap membawa senjata tajam dan dikenakan oleh pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no. 12 tahun 1951

 

Dalam kasus, ini bisa dikatakan bahwa aparatur penegak hukum, baik Penyidik maupun kejaksaan tidak berupaya menggali nilai-nilai yang berkembang di wilayah tersebut. Karena hal tersebut, tidak memaknai ‘besi putih’ sebagai sebuah perangkat adat masyarakat setempat, gagal memaknai kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat yang membawa ‘besi putih’ untuk aktivitas melaut maupun Bertani. Menurut informasi yang berkembang, Robinson Saul ditangkap dalam keadaan sedang menyarungkan ‘besi putih’ didalam jaketnya. Sehingga unsur ‘mens rea’ (niat) tidak terpenuhi dalam kasus Robinson Saul. Oleh karena itu, aparat penegak hukum gagal paham.

 

Tidak hanya sampai disitu, nasib buruk robinson terus berlanjut manakala mengalami penyiksaan yang melecehkan harkat dan martabat robison sebagai seorang manusia. Penyiksaan dengan cara dipukul saat tangan diborgol, Robison mengalami keadaan yang tidak berdaya dan ketakutan. Kekerasan fisik yang dialami Robison mengakibatkan luka disekitar kepala Robison. Penyiksaan ini terjadi di dalam lapas IIB dimana Robison mendekam.

 

Sebaliknya, begitu kuatnya keinginan PT.TMS untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau sangihe hingga memilih jalan yang picik yaitu mengkriminalisasi Robinson Saul. Oleh karena itu, kami Koalisi Save Sangihe Island (YLBHI, SSI, LBH-Mdo, Jatam Nasional, Trend Asia) menuntut :

 

  1. Hentikan aktivitas pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di pulau sangihe;
  2. Segera bebaskan Robison Saul dari segala tuntutan hukum dan hentikan upaya kriminalisasi;
  3. Mengabulkan penangguhan penahanan dan usut tuntas kasus penyiksaan terhadap Robison Saul;
  4. Adili oknum petugas lapas IIB Tahuna yang melakukan penyiksaan kepada Robinson Saul;
  5. Lindungi dan jaga kelestarian pulau Sangihe dan pulau-pulau kecil lainnya di nusantara;

 

 

Hormat kami,

CP: Frank Tyson Kahiking (081346233823), Muh. Jamil (082156470477)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *